**PALU**, Senin (22/7/2024) – Remaja putri yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, kini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban ditemukan oleh Kepolisian Polres Banggai dan diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengonfirmasi hal tersebut. “Benar, korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkapnya.
Setelah dua minggu dilaporkan hilang, korban berinisial KL (13) ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Korban yang merupakan warga Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diduga telah diperlakukan tidak senonoh oleh DA alias DM (22), di mana ia juga dipaksa melayani teman-teman pelaku dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Sesuai keterangan KL, selama dua minggu ia berada di rumah DA alias DM dan mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku,” kata AKBP Sugeng Lestari. “Korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan untuk melayani teman-teman pelaku dengan imbalan uang yang kemudian diambil oleh pelaku untuk alasan memenuhi kebutuhan korban,” tambahnya.
DA alias DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama berinisial KI (15). Kini, KL (13) menjadi korban kedua. Tersangka telah ditahan oleh Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) karena ia baru saja selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu. “Bila ada perkembangan penanganan kasus TPPO, akan diinformasikan lebih lanjut,” tutup AKBP Sugeng Lestari.
(Roby/Red/*)















