Dana Revitalisasi Sekolah Diduga Dipungut Fee 1 Persen, Dua Staf Disdik Terjaring OTT

banner 468x60

Patrolihukum.net // PALEMBANG – Dugaan praktik pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah yang menerima dana program revitalisasi satuan pendidikan.

RB dan RD diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Keduanya bertugas pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pungutan tersebut diduga menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar (SD) penerima program revitalisasi.

Besaran uang yang diduga diminta disebut mencapai 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah. Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 0,7 persen disebut diminta ketika dana tahap awal dicairkan. Sementara 0,3 persen lainnya diduga ditagihkan setelah pekerjaan revitalisasi dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga terdapat modus berupa penawaran bantuan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Padahal, pengelolaan administrasi dan pelaksanaan pengadaan dalam program tersebut merupakan bagian dari kewajiban pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini disusun, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Para pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60