Kasus Pembunuhan Siti Munawaroh, Polisi Rekonstruksi Peristiwa hingga ke Sumur

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap Siti Munawaroh (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, yakni Rofiq alias RF (26) dan Humaidi alias HM (19), memperagakan sekitar 40 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pertemuan dengan korban hingga proses pembuangan jasad ke dalam sumur.

Rekonstruksi turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut juga menjadi bagian dari reka ulang untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik.

Salah satu lokasi yang didatangi berada di kawasan kebun yang menjadi akses jalan persawahan di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Di tempat tersebut diperagakan bagian awal dari rangkaian peristiwa yang melibatkan korban dan kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Dalam kegiatan ini diperagakan kurang lebih 40 adegan dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan,” kata Made.

Menurutnya, reka ulang tersebut juga dilakukan untuk membantu penyidik memastikan rangkaian peristiwa yang dituangkan dalam berkas perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Kasus tersebut mencuat setelah jasad Siti Munawaroh ditemukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Korban ditemukan berada di dalam sebuah sumur yang sudah tidak digunakan di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Setelah menerima informasi mengenai penemuan jasad, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengamankan Rofiq dan Humaidi, keduanya warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kedua tersangka diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengenal Rofiq melalui aplikasi kencan daring. Setelah berkomunikasi melalui media sosial, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.

Polisi menduga pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Informasi mengenai dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif sebelumnya mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah TKP.

Menurut keterangan kepolisian, setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak, termasuk membuang jasad korban ke dalam sumur.

Polisi juga menyebut adanya dugaan pembakaran pakaian korban serta pengambilan sepeda motor milik korban setelah kejadian.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga diduga disertai tindak pidana lainnya yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan,” ujar Wahyudin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif perkara berkaitan dengan keinginan menguasai barang milik korban, terutama sepeda motor yang digunakan korban saat bertemu dengan salah satu tersangka.

Meski demikian, motif tersebut masih merupakan hasil penyidikan sementara dan dapat berkembang sesuai fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Rekonstruksi yang digelar penyidik diharapkan dapat memperjelas urutan peristiwa sekaligus menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Polres Probolinggo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah terhadap para tersangka nantinya ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Edi D/Red/*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60