Pemilik Kios Datangi SPKT Polres Langsa, Persoalkan Penertiban Satpol PP

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH — Persoalan penertiban sebuah kios kecil di wilayah Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, kembali menjadi perhatian. Pemilik kios yang dikenal dengan sapaan Popon Engkol mengaku keberatan atas tindakan penertiban yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa.

Menurut Popon, kios dan sejumlah barang miliknya diamankan petugas pada Jumat (18/9/2026). Ia mengklaim tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Langsa mengenai dasar penertiban, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan, surat tugas, maupun berita acara pengamanan barang milik pemilik kios.

Popon kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak Satpol PP Kota Langsa. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait tindakan terhadap kios tersebut.

Persoalan itu selanjutnya dibawa Popon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa. Ia datang untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan penertiban yang menurutnya merugikan dirinya.

Popon mengaku kecewa karena menurut versinya, pengaduan yang hendak disampaikannya pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.25 WIB tidak langsung dibuat menjadi laporan polisi.

“Saya merasa sangat kecewa. Saya datang sebagai warga negara untuk melaporkan persoalan kios saya, tetapi laporan saya tidak langsung diterima,” ujar Popon kepada wartawan, sebagaimana keterangannya yang diterima media.

Ia mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila pengaduannya tidak mendapatkan penyelesaian.

“Saya akan menyampaikan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar keluhan saya sebagai masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam konteks penertiban oleh Satpol PP, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan tugas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 10 ayat (1), menyebutkan bahwa penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik.

Ketentuan teknis mengenai SOP dan kode etik tersebut kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Di tingkat daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Langsa antara lain diatur melalui Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014. Qanun tersebut kemudian diubah melalui Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018.

Selain itu, Pemerintah Kota Langsa pada 2026 juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2026 mengenai standar pelayanan bagi pihak yang terdampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran qanun dan peraturan wali kota. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Dengan demikian, untuk memastikan apakah penertiban kios tersebut telah sesuai ketentuan, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta rangkaian tindakan di lapangan, termasuk dasar pelanggaran, surat tugas, SOP yang digunakan, berita acara penertiban atau pengamanan barang, serta ketentuan daerah yang menjadi dasar tindakan.

Sementara itu, mengenai persoalan di SPKT Polres Langsa, perlu dibedakan antara penolakan laporan dengan laporan yang belum dibuat setelah dilakukan konsultasi atau koordinasi dengan fungsi terkait.

Secara resmi, Polri menjelaskan bahwa SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat, termasuk menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat. SPKT juga memberikan bantuan dan pertolongan serta pelayanan informasi.

Dalam mekanisme pelayanan yang dipublikasikan Polda Jawa Timur, laporan masyarakat dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan piket Reskrim untuk meneliti dugaan unsur tindak pidana dan bukti pendukung. Setelah proses tersebut, laporan dapat dibuat apabila unsur dan bukti awal dinilai terpenuhi.

Karena itu, untuk memastikan apakah yang terjadi di SPKT Polres Langsa merupakan penolakan laporan atau bagian dari proses pemeriksaan awal sebelum laporan polisi dibuat, diperlukan keterangan resmi dari pihak Polres Langsa.

Popon menegaskan dirinya tetap akan memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pengaduannya tidak langsung dibuat menjadi laporan polisi serta memastikan adanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan.

“Saya akan menempuh mekanisme yang tersedia dan menyampaikan persoalan ini kepada pihak yang berwenang agar ada kejelasan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Langsa dan Polres Langsa belum memberikan keterangan resmi mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Konfirmasi kepada kedua pihak penting dilakukan agar pemberitaan mengenai persoalan penertiban kios dan proses pengaduan di SPKT dapat disajikan secara berimbang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Satpol PP Kota Langsa maupun Polres Langsa terkait persoalan tersebut.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Pemilik Kios Kecil Warga Desa Gampong Jawa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60