Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Remaja Asal Batui Banggai Ditangkap, Polisi Temukan 10 Sachet Sabu dan Timbangan Digital

badge-check

Banggai / Patrolihukum.net -Seorang remaja asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tak berdaya usai Polisi menemukan sejumlah sachet bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (29/7/2023) malam.

Penangkapan remaja berinisial SB (15) ini dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama Wakapolsek Iptu Karmariwandi dan sejumlah anggota.

Remaja Asal Batui Banggai Ditangkap, Polisi Temukan 10 Sachet Sabu dan Timbangan Digital

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Aiptu Irwan Gafar yang kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Batui.

“Informasi itu menyebutkan bahwa adanya seorang pria diduga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Sudirman.

Setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek bersama Wakapolsek kemudian langsung menuju ke TKP melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Penggeledahan dilakukan di dalam kamar pelaku dan berhasil ditemukan sabu-sabu,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Adapaun barang bukti yang ditemukan Polisi yakni, lima sachet kecil beray bruto 0,86 gram dan lima sachet sedang berat bruto 9,54 gram.

“Total narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan 10 sachet yang disimpan dalam tempat beras dan rantang kecil ” terangnya.

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu timbangan digital, dua unit Ponsel yang diduga didunakan untuk transaksi.

“Kami juga menyita uang tunai Rp. 960 ribu diduga hasil penjualan barang terlarang ini,” sebut mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.

Dihadapan Polisi pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak pelaku untuk menjual barang terlarang ini.

“Pelaku mengakui bahwa tiga hari lalu ia memberikan sabu-sabu kepada seorang warga namun uangnya ditransfer melalui rekening kakanya,” imbuh Sudirman.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

9 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

9 Mei 2025 - 08:08 WIB

Tragedi Pesta Miras di Probolinggo, Dua Tewas, Polisi Usut Tuntas

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

8 Mei 2025 - 19:15 WIB

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

8 Mei 2025 - 12:11 WIB

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Dijerat TPPU

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan

8 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI di Kaltara, 82 Diselamatkan
Trending di Hukum dan Kriminal