Probolinggo, Patrolihukum.net — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menertibkan puluhan kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di jalur tengah Kota Probolinggo, Jumat (30/1/2026) malam. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait maraknya pelanggaran rambu larangan kendaraan besar.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mendapati sejumlah bus dan truk melanggar rambu larangan masuk kota yang telah dipasang di berbagai titik perbatasan wilayah. Kendaraan-kendaraan tersebut seharusnya melintas melalui Jalur Lingkar Utara (JLU) atau Jalur Lingkar Selatan (JLS) yang telah disiapkan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan bertonase besar.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama di ruas jalan dalam kota yang memiliki kepadatan aktivitas masyarakat.
“Jalur tengah kota memiliki volume lalu lintas yang tinggi, banyak aktivitas masyarakat, serta pengguna jalan yang beragam. Kendaraan bertonase besar sangat berisiko jika tetap melintas di kawasan ini. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas namun tetap humanis,” ujar Iptu Tohari, Jumat malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebanyak 23 kendaraan besar yang melanggar. Seluruh kendaraan itu diminta untuk putar balik dan diarahkan melintasi jalur lingkar sesuai ketentuan. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga bukti uji KIR.
Iptu Tohari menambahkan, selain teguran simpatik, petugas juga memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi yang tetap melanggar rambu lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera.
“Rambu larangan sudah jelas dan terpasang. Kendaraan bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di jalan tengah kota. Kami berharap pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Tak hanya bus dan truk, dalam operasi tersebut petugas juga menindak sebuah kendaraan pikap yang kedapatan mengangkut muatan lemari kayu melebihi kapasitas angkut. Kondisi kendaraan yang kelebihan muatan dinilai sangat membahayakan, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Muatan berlebih berpotensi menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Iptu Tohari.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan keberadaan kendaraan besar di jalur tengah kota.
“Banyak laporan dari warga terkait bus dan truk yang masuk ke jalan tengah kota. Padahal rambu larangan sudah terpasang di sejumlah titik. Oleh karena itu, penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin,” ujar Dahroji.
Menurut Dahroji, kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan waktu dan lokasi yang bersifat situasional. Ia juga mengimbau para pengemudi kendaraan bertonase besar agar mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan jalur lingkar yang telah disediakan.
“Kami harap kesadaran pengemudi meningkat. Jalur lingkar sudah tersedia dan dirancang untuk kendaraan besar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di pusat kota,” katanya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat Kota Probolinggo dalam beraktivitas sehari-hari. *(Bambang/*)*



























