Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo, Gunakan AI untuk Penipuan

badge-check


					Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo, Gunakan AI untuk Penipuan Perbesar

Published: Edi D 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang terlibat dalam kasus penyebaran video deepfake Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penangkapan dilakukan di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Polri Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo, Gunakan AI untuk Penipuan

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka AMA memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video deepfake. Video tersebut berisi konten yang seolah-olah menampilkan Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Video ini kemudian disebarkan melalui media sosial dengan maksud untuk menipu masyarakat.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi calon korban. Setelah korban menghubungi nomor tersebut, tersangka mengarahkan mereka untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan. Namun, di tahap selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

“Setelah itu, korban akan terus dijanjikan pencairan dana hingga mereka mentransfer uang kembali. Padahal, dana bantuan itu tidak pernah ada,” jelas Himawan.

Polri mengungkap bahwa AMA telah melakukan aksi penipuannya sejak tahun 2020 hingga tertangkap pada 16 Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, setidaknya ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.

Saat ini, polisi juga sedang memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial FA. “Ini adalah sindikat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Himawan.

Akibat perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP.

Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan serupa yang memanfaatkan nama pejabat negara. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kebenaran informasi dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur’an di Mushola Desa Tawaran 

8 Februari 2025 - 01:14 WIB

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur'an di Mushola Desa Tawaran 

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

8 Februari 2025 - 01:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

7 Februari 2025 - 22:32 WIB

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Rutan Salatiga – LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

7 Februari 2025 - 22:25 WIB

Rutan Salatiga - LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP
Trending di Berita