Published: Edi D
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang terlibat dalam kasus penyebaran video deepfake Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penangkapan dilakukan di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka AMA memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video deepfake. Video tersebut berisi konten yang seolah-olah menampilkan Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Video ini kemudian disebarkan melalui media sosial dengan maksud untuk menipu masyarakat.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025).
Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi calon korban. Setelah korban menghubungi nomor tersebut, tersangka mengarahkan mereka untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan. Namun, di tahap selanjutnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
“Setelah itu, korban akan terus dijanjikan pencairan dana hingga mereka mentransfer uang kembali. Padahal, dana bantuan itu tidak pernah ada,” jelas Himawan.
Polri mengungkap bahwa AMA telah melakukan aksi penipuannya sejak tahun 2020 hingga tertangkap pada 16 Januari 2025. Selama kurun waktu tersebut, setidaknya ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.
Saat ini, polisi juga sedang memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial FA. “Ini adalah sindikat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Himawan.
Akibat perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP.
Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan serupa yang memanfaatkan nama pejabat negara. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kebenaran informasi dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. (*)