Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

badge-check

KOTA MALANG – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan telah selesai digelar.

Dalam waktu 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023 tersebut Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seluruh Target Operasi yang di telah di tetapkan.

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

Pengungkapan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, pada Rabu pagi (06/09/2023).

“Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 26 tersangka,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari para tersangka itu ada 3 orang yang memang merupakan TO ( Target Operasi ).

“Tersangka lain nya Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna.

“Keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus selama operasi ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

“Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga” papar Kompol Eka Wira.

Kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

11 Maret 2026 - 12:23 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

10 Maret 2026 - 19:35 WIB

Polres Probolinggo Respons Cepat Laporan Dugaan Perzinaan di Dringu, Proses Hukum Dipastikan Transparan

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggai

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

7 Maret 2026 - 14:29 WIB

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, ‘The Doctor’ Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin

7 Maret 2026 - 14:05 WIB

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, 'The Doctor' Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin
Trending di Hukum dan Kriminal