Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM

badge-check

patrolihukum, TANGERANG – Polresta Bandara Soetta Gulung Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM

 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu ATM

Sebab, salah-salah bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami oleh salah satu pengusaha asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Dedy Ismawan.

 

Dedy Ismawan menjadi korban penipuan modus tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga mengalami kerugian mencapai Rp 168 juta.

 

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, penipuan dengan modus tukar kartu ATM itu dilakukan oleh komplotan penipu inisial IA (29), SS (31) dan S (47).

 

Kepada korban, lanjut Ronald, IA ini mengaku seolah-olah Warga Negara Brunei Darussalam yang menanyakan lokasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

 

“Drama percakapan dengan korban, dia berpura-pura bisnis telepon selular,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (7/6/24).

 

Menurut Ronald, setelah ada interaksi antara korban dengan tersangka IA, datanglah tersangka kedua SS yang mengaku seolah-olah sebagai sopir pribadi S.

 

Kemudian dalam percakapan itu datang lagi tersangka S yang berpura-pura menjadi pembeli handphone.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah

 

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi pada bulan Oktober 2023.

 

Kejadian yang menimpa korban berawal Kamis (26/10/23) lalu, Dedy Ismawan menginap di salah satu hotel di Bandara Soetta untuk menunggu penerbangan keesokan harinya.

 

Setelah istirahat, korban keluar hotel untuk makan malam di cafe. Namun saat hendak menuju cafe, Dedy bertemu dengan IA di area pintu parkir depan hotel.

 

Selanjutnya IA mengajak korban mengobrol dan menawarkan ajakan bisnis jual beli handphone.

 

Tersangka pada waktu itu mengajak korban ke Terminal 3 Bandara Soetta bersama dengan temannya.

 

“Dengan alasan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada bosnya. Itu modus saja untuk menggiring korban ke area Terminal 3,” kata Reza.

 

Tipu muslihat mulai dilakukan tersangka IA dengan mengajak korban agar lebih terbuka dalam berbisnis handphone.

 

“Tersangka ini menunjukan sejumlah kartu ATM berikut isi saldo kepada korban, sebagai dalih,” ujar Reza.

 

Kemudian korban digiring ke Terminal 3 dengan menaiki kendaraan yang disopiri SS.

 

Reza menyebut, awalnya korban tidak mau, namun atas bujuk rayu, korban menunjukan kartu ATM dan memperlihatkan saldo di layar mesin ATM.

 

“Dalam percakapan dan pengecekan kartu ATM tanpa disadari kartu ATM milik Dedy telah ditukar oleh pelaku,” kata Reza.

 

Begitu aksi kejahatan telah dilancarkan, ketiga tersangka mengantar korbannya kembali ke depan hotel.

 

“Korban baru menyadari setelah turun dari kendaraan dan mengecek saldo rekening BRI dan BCA, sudah berkurang Rp.168.387.000,” terang Reza.

 

Selanjutnya, dengan diantar tukang ojek online, korban Dedy Ismawan melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 Bendel print out rekening koran Bank BCA, 1 Bendel print out rekening koran Bank BRI, screenshoot bukti transfer dari Bank BRI.

 

“Satu buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 kartu ATM BRI dan dua unit handphone,” terang Reza.

 

Jalani Vonis Hukuman

 

Lebih jauh, Reza menjelaskan bahwa para tersangka saat ini telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

 

“IA divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. SS divonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan S divonis selama 1 tahun kurungan penjara,” ujar Reza Fahlevi.

 

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu pun menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar masyarakat senantiasa waspada terhadap orang yang baru dikenal.

 

“Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa,” tandas Roberto, dalam keterangan tertulisnya.

 

Apresiasi Stakeholder

 

Perwakilan Angkasa Pura II RM. Hudaya Kusuma mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah bergerak cepat mengungkap kasus penipuan tersebut.

 

Menurut Hudaya Kusuma, Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah pintu gerbangnya Indonesia yang harus aman dan nyaman dari segala tindak kejahatan.

 

“Saya mewakili Angkasa Pura II pastinya sangat terbantu dengan gerakan cepat dari tim kepolisian. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas kinerja Polresta Bandara Soetta,” tandas Hudaya.

(BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita