Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan

badge-check


Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan Perbesar

PURBALINGGA // Patrolihukum.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (7/11/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada hari Rabu (16/7/2025) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

(Humas Polres Purbalingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

18 April 2026 - 11:41 WIB

IMG-20260417-WA0214

Personel Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Lanjutkan Pengecoran Pondasi Jembatan Garuda

18 April 2026 - 11:34 WIB

IMG-20260418-WA0132

PSHT Cabang Lamongan Silahturahmi Dan Audiensi di Polres, Tegaskan Legalitas Organisasi

18 April 2026 - 10:34 WIB

IMG-20260417-WA0362

Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid

18 April 2026 - 10:04 WIB

IMG-20260418-WA0164

Diduga YSRN Miliki Beking Dan Kebal Hukum, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

18 April 2026 - 06:53 WIB

IMG-20260418-WA0001
Trending di Berita