Patrolihukum.net, Probolinggo – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota kembali mengintensifkan kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan identitas pengendara di beberapa titik strategis, Rabu pagi (16/7/2025).
Salah satu lokasi yang menjadi fokus utama penindakan kali ini adalah perempatan lampu merah Flora Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang merupakan jalur vital menuju kawasan Pelabuhan dan pusat aktivitas kota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota IPTU Thohari, didampingi oleh Baur Tilang AIPTU Bebi Candra, serta puluhan personel lalu lintas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat, meliputi kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
IPTU Thohari yang turun langsung di lapangan mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini, puluhan pengendara terjaring pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak membawa surat kendaraan hingga pelanggaran teknis lainnya. Dari hasil operasi, dua pengendara hanya diberikan teguran tertulis sebagai bentuk edukasi.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,” tegas IPTU Thohari.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur dan seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 12 hingga 25 Juli 2025, dan bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kepolisian tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar pengendara lebih disiplin dan sadar hukum,” jelas AKP Siswandi.
Operasi ini juga menitikberatkan pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang dianggap berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal, antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
Polres Probolinggo Kota mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan yang terpenting, mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Jangan sampai berkendara justru mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Mari budayakan tertib berlalu lintas demi kebaikan bersama,” tutup AKP Siswandi.
Operasi Patuh Semeru menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib lalu lintas di tengah padatnya mobilitas masyarakat, terutama menjelang akhir bulan yang identik dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transportasi. (Bambang/*)