Kota Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang tersangka dalam waktu satu hari, pada Sabtu (8/6/2025). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam keterangan resminya pada Rabu (16/7/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka MK (24), warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas. Ia ditangkap pada pukul 00.20 WIB saat mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga klip sabu masing-masing seberat 2,57 gram, 0,12 gram, dan 0,36 gram yang disembunyikan di tas, casing HP, dan tangan pelaku,” ujar Iptu Zainullah.
Hasil interogasi terhadap MK mengungkap keterlibatan AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, sebagai pembeli sabu yang dijual dengan sistem setoran. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap AF sekitar pukul 00.45 WIB. Dari tangan AF ditemukan 1 klip sabu seberat 0,30 gram di dalam dompet. Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan 223 plastik klip kosong.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DC (24), warga Dusun Kunci, Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang diketahui sebagai pemasok sabu kepada MK. DC diringkus di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari saku kanan DC, ditemukan 4 plastik klip sabu seberat total 4,10 gram, 2 butir ekstasi, 1 timbangan digital, 180 plastik klip, sekop dari sedotan, serta 2 unit handphone,” terang Zainullah.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.10 WIB, petugas kembali meringkus pelaku lain berinisial IFD (27), warga Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas. IFD diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang sama.
“IFD kami amankan saat membawa 30 plastik klip berisi sabu seberat total 36,29 gram dan sebuah HP di saku celana sebelah kanan,” tambah Zainullah.
Dengan tertangkapnya empat orang dalam jaringan ini, Satresnarkoba kemudian memperluas penyelidikan. Sekitar pukul 20.10 WIB di hari yang sama, petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di wilayah Jl. Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Petugas pun langsung bergerak dan menangkap HL (24), warga setempat, di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok berisi 10 klip sabu, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Iptu Zainullah.
Upaya Polres Probolinggo Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap berhasil memutus rantai distribusi narkotika yang sangat meresahkan, khususnya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
(Bambang/RestaProbolinggo)