Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Amankan Ribuan Pil Koplo dan Tersangka

badge-check

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Amankan Ribuan Pil Koplo dan Tersangka

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Amankan Ribuan Pil Koplo dan Tersangka

Pelaku berinisial TB (27), warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap pada Kamis (18/7) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah angkringan timur Pom Mantingan, Desa/Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. “Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,” kata AKP Ipung pada Sabtu (27/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis. “Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,” jelas AKP Ipung.

Kasatreskoba Polres Ngawi juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan masyarakat. “Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,” jelas AKP Ipung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut. “Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi usai memimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi. “Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Mantan Kapolres Situbondo ini mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar-benar anti Narkoba,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

**(Edi D/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

6 Juli 2025 - 21:57 WIB

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

6 Juli 2025 - 18:28 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

1 Juli 2025 - 14:03 WIB

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam

28 Juni 2025 - 12:01 WIB

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam
Trending di Kabar Viral