Published: Edi D
Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Tersangka, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Setelah mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian untuk meminta keadilan bagi anaknya.
“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, WS diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya selama beberapa waktu sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Polisi menduga bahwa tersangka memanfaatkan situasi rumah tangga untuk melakukan aksi bejatnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (*)