Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 0,66 Gram

badge-check

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis (1/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR, warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 0,66 Gram

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD, diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

**(Yahmin/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

14 Juni 2025 - 11:32 WIB

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

Lempar Bola Panas! Kapolres Kampar Bungkam, Tambang Ilegal Diduga Libatkan Koperasi

13 Juni 2025 - 09:18 WIB

Lempar Bola Panas! Kapolres Kampar Bungkam, Tambang Ilegal Diduga Libatkan Koperasi

TGR dan END Diduga Bebas Edarkan Sabu di Indrapura Batu Bara

13 Juni 2025 - 07:17 WIB

TGR dan END Diduga Bebas Edarkan Sabu di Indrapura Batu Bara

Video Guru Tendang Siswa Saat Ujian Hebohkan Warga Demak

13 Juni 2025 - 07:04 WIB

Video Guru Tendang Siswa Saat Ujian Hebohkan Warga Demak

Miris! Dugaan Tindakan Asusila Wakasek SMP 3 Bualemo, Diduga Dinas Pendidikan Pembiaran Dan Kanitreskrim Polsek Mati Suri, 50 Juta Bungkam Keadilan

12 Juni 2025 - 19:36 WIB

Miris! Dugaan Tindakan Asusila Wakasek SMP 3 Bualemo, Diduga Dinas Pendidikan Pembiaran Dan Kanitreskrim Polsek Mati Suri, 50 Juta Bungkam Keadilan
Trending di Berita