Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 0,66 Gram

badge-check

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis (1/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR, warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 0,66 Gram

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD, diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

**(Yahmin/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

1 Juli 2025 - 14:03 WIB

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam

28 Juni 2025 - 12:01 WIB

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam

LIRA Jatim Buka Data Baru ke KPK, Soroti Dugaan Keterlibatan Hasan Irsyad di Kasus Hibah Pokmas

26 Juni 2025 - 20:33 WIB

LIRA Jatim Buka Data Baru ke KPK, Soroti Dugaan Keterlibatan Hasan Irsyad di Kasus Hibah Pokmas

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

26 Juni 2025 - 17:06 WIB

Berikut penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara terhadap isu pencurian sawit yang dilakukan JM

Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah

25 Juni 2025 - 16:45 WIB

Skandal Puluhan Miliar: Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Koperasi Syariah
Trending di Hukum dan Kriminal