Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo, Tiga Ditangkap

badge-check

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024), polisi menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa Nglinggo.

Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo, Tiga Ditangkap

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil LL atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,” katanya.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

14 Juni 2025 - 11:32 WIB

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

Lempar Bola Panas! Kapolres Kampar Bungkam, Tambang Ilegal Diduga Libatkan Koperasi

13 Juni 2025 - 09:18 WIB

Lempar Bola Panas! Kapolres Kampar Bungkam, Tambang Ilegal Diduga Libatkan Koperasi

TGR dan END Diduga Bebas Edarkan Sabu di Indrapura Batu Bara

13 Juni 2025 - 07:17 WIB

TGR dan END Diduga Bebas Edarkan Sabu di Indrapura Batu Bara

Video Guru Tendang Siswa Saat Ujian Hebohkan Warga Demak

13 Juni 2025 - 07:04 WIB

Video Guru Tendang Siswa Saat Ujian Hebohkan Warga Demak

Miris! Dugaan Tindakan Asusila Wakasek SMP 3 Bualemo, Diduga Dinas Pendidikan Pembiaran Dan Kanitreskrim Polsek Mati Suri, 50 Juta Bungkam Keadilan

12 Juni 2025 - 19:36 WIB

Miris! Dugaan Tindakan Asusila Wakasek SMP 3 Bualemo, Diduga Dinas Pendidikan Pembiaran Dan Kanitreskrim Polsek Mati Suri, 50 Juta Bungkam Keadilan
Trending di Berita