
Morowali, 18 Oktober 2023 – Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK.MH, memberikan penjelasan terkait kasus penggelapan hasil penjualan tanah yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang dilaporkan oleh Sdr. Angtobang bersama orang tuanya, Sdr. Sulding.
Kapolres Morowali menjelaskan bahwa Polres Morowali telah mengambil tindakan dalam penanganan kasus ini. Saat ini, kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan, dan berkas perkara terkait kasus tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, Kepolisian telah berusaha secara serius dalam menyelesaikan kasus ini.
Kapolres Morowali juga menanggapi pemberitaan yang muncul di media online Metro Sulteng pada hari Selasa (17 Oktober 2023), yang berjudul “5 Bulan Cari Keadilan di Polisi, Angtobang Tak Kunjung Dapat Titik Terang Atas Hak Tanahnya.” Dalam responsnya, Kapolres Suprianto berharap agar pemberitaan yang berkaitan dengan kasus ini dapat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan fakta, berimbang, dan tidak memiliki multi tafsir.
Kapolres Morowali juga memberikan dukungan dan membuka ruang bagi rekan-rekan media, yang merupakan mitra Polri, untuk bersinergi dalam memberikan pemberitaan yang sesuai dengan fakta dan mencerminkan harapan masyarakat di Kabupaten Morowali, Dengan kerjasama yang baik antara media dan kepolisian, diharapkan penanganan kasus dapat berjalan dengan Baik dan efisien. (R/red)