LUMAJANG – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jawa Timur telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Ketiga pelaku, yakni SL (25), warga Jatisari Kedungjajang, Y (30), warga Curah Petung Kedungjajang, dan FH (23), warga Madurejo Pasirian, berhasil ditangkap setelah terlibat dalam pencurian sapi milik Mukyadi, seorang warga dusun Kedungrejo, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi tersebut. Dengan bantuan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap SL di rumahnya, di mana ditemukan barang bukti berupa sapi yang disembunyikan di kandang miliknya.
“Sapi ditemukan di dalam kandang setelah Polisi mengamankan handphone milik SL, dimana terdapat percakapan antara SL dan Y bahwa Y telah menitipkan 1 ekor sapi,” ujar AKBP Rofik.
Berdasarkan pengakuan SL, polisi berhasil menangkap Y di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ketika Y akan berangkat ke Kalimantan Tengah pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.50 WIB.
“Tersang Y ditangkap saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB,” tambahnya.
Selanjutnya, F ditangkap di rumahnya di desa Madurejo pada hari berikutnya setelah penangkapan SL.
Para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara masuk ke kandang, melepas tali pengikat sapi, dan membawa sapi keluar dari kandang. Mereka juga menggunakan sepeda motor untuk mencapai sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi,” ungkap AKBP Rofik.
AKBP Rofik juga mengungkapkan bahwa salah satu dari para pelaku, Y, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari salah satu pelaku, Y ini merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023,” katanya.
Sapi yang dicuri oleh para pelaku dijual di Kabupaten Probolinggo. Saat ini, tiga dari tujuh pelaku telah berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika istri korban melihat kandang sapi terbuka dan menemukan satu ekor sapi hilang serta potongan tali pengikat sapi ditinggalkan di tempat pakan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pratamah/*)