Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Penggelapan CPO

badge-check

Kutai Barat // Patrolihukum.net -Jajaran Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan  crude palm oil atau CPO milik PT. AMS di penampungan milik sdr S Kampung Mencintai Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kubar, Senin (24/07/2023)

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi J, S.H, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Tipiter IPDA H. Agus, S.H, Ps. Kanit PPA Aiptu Dwi Y.

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Penggelapan CPO

“Terduga sebagai tersangka sebanyak 5 orang merupakan supir truk berinisial HS , ER, BPS, KS, RBS. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” Ucap Waka Polres.

Kronologis kejadian berawal ke 5 tersangka yang bekerja sebagai sopir membuka segel tangki dengan alat bantu meteran besi yang sudah di potong, tang, dan obeng yang telah di kikis ujungnya, dengan membongkar segel dan mengambil CPO yang ada dengan menguras dengan menggunakan Alkon. Kemudian dengan cara mensiasati timbangan yang kurang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT JHNS melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar minyak CPO sebanyak kurang lebih 15 Ton dan kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 7.000 per/kg kepada sdr E dari Samarinda menurut pengakuan salah satu tersangka, “tegas Kasat Reskrim.

“Kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 5 orang,
Barang bukti yang turut diamankan 1 unit truk Fuso No. Pol. BK. 8875.XM CPO berisi minyak Crude Palm Oil 20.950 kg, Alkon, 1 unit truk Mitsubishi Fuso No.Pol .KT.8714.CL dan minyak Crude Palm Oil 12.810 kg dan Cru5 Palm Oil 7.790 kg.

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  374 KUHPidana Sub. Pasal 372 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e ,”  tutup Kasat Reskrim.

Humas Polres Kubar

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

1 Maret 2026 - 19:25 WIB

Dugaan Skandal Internal di Yonif 756/WMS, Pemeriksaan Tertutup Libatkan 13 Prajurit

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

1 Maret 2026 - 07:35 WIB

Diduga Lamban Tangani Ancaman Celurit terhadap Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Diadukan ke Propam

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

27 Februari 2026 - 10:25 WIB

Ancaman Serius bagi Pers, DPP LIBAS88NUSANTARA Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Trending di Hukum dan Kriminal