Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Polres Kediri Dibanjiri Pertanyaan, Sabung Ayam dan Judi Dadu Terus Berlanjut

badge-check


					Polres Kediri Dibanjiri Pertanyaan, Sabung Ayam dan Judi Dadu Terus Berlanjut Perbesar

KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, arena sabung ayam tersebut kini beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu.

 

Polres Kediri Dibanjiri Pertanyaan, Sabung Ayam dan Judi Dadu Terus Berlanjut

Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., belum membuahkan hasil. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tidak mendapat respons. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk keresahan masyarakat yang merasa khawatir dengan keberlanjutan praktik ilegal tersebut.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kejadian ini akan mengulang kembali pola yang sama dengan yang terjadi sebelumnya di Kediri, di mana arena sabung ayam sempat ditutup, tetapi kemudian beroperasi lagi tanpa adanya upaya pemberantasan yang serius dari pihak kepolisian. Kecurigaan akan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu semakin menguat, membuat aktivitas ilegal ini sulit diberantas.

 

Sikap bungkam aparat kepolisian ini jelas bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

 

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

 

Masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali meresahkan. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi dan praktik ilegal ini dapat dihentikan sepenuhnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai kelanjutan dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

26 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Yoyok Satriyo: Kota Probolinggo Darurat Gangster, Warga Butuh Perlindungan Nyata

Pembagian BLT Dana Desa di Kalidawir, 25 KPM Terima Bantuan untuk 3 Bulan Sekaligus

24 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pembagian BLT Dana Desa di Kalidawir, 25 KPM Terima Bantuan untuk 3 Bulan Sekaligus

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara
Trending di Opini