Blora – Pada hari Kamis, (02/01/2025), di Aula Polres Blora, telah digelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial B (22), warga Kecamatan Banjarejo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah N (45), seorang warga Kecamatan Banjarejo, yang merupakan ayah dari korban. Kejadian bermula pada tahun 2023, ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu di Hotel Sumber Rejeki, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora. Di hotel tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali, dengan kejadian terakhir pada Selasa, 18 Juni 2024, di lokasi yang sama.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membujuk rayu korban, menggunakan kalimat, “UWES OGAK USAH WEDI NEK ONO OPO-OPO AKU TANGGUNG JAWAB,” yang artinya, “Sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab.” Kapolres Blora menegaskan bahwa kata-kata tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan tersangka untuk mempengaruhi korban.
Kapolres Blora juga mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Edi D/*)