Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Ungkap 2 Kasus Curanmor Dalam Konferensi Pres

badge-check

 

 

Polres Banggai Ungkap 2 Kasus Curanmor Dalam Konferensi Pres

Kepolisian Resor Banggai merilis dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).

Konferensi pers yang disampaikan langsung KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas.

KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Polres Banggai berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Luwuk.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban DEP pada Selasa (28/11/23) dan juga korban HM pada Jumat (19/1/24), terkait kehilangan masing – masing sepeda motor.

Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM.

“Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor Suzuki FL125 RCD, berawal saat korban memarkir motor dihalaman rumah dengan kunci masih terpasang. Saat ia bangun mendapati sepeda motornya telah hilang, ” kata KBO.

Lanjut IPTU Teddy, Tersangka SA diamankan dirumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 15.17 Wita.

Sementara itu, Ia menjelaskan penangkapan tersangka FI terkait kasus pencurian ranmor Yamaha Mio GT yang hilang di depan bengkel di Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk.

“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan. Tersangka terpantau berada diluar kota. Hingga pada Selasa (23/1/24) FI diamankan di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” ungkapnya.

Teddy menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Banggai, kedua tersangka sudah ditahan dan tahap penyidikan.

“Keduanya kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal