Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Ungkap 2 Kasus Curanmor Dalam Konferensi Pres

badge-check

 

 

Kepolisian Resor Banggai merilis dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).

Konferensi pers yang disampaikan langsung KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas.

KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Polres Banggai berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Luwuk.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban DEP pada Selasa (28/11/23) dan juga korban HM pada Jumat (19/1/24), terkait kehilangan masing – masing sepeda motor.

Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM.

“Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor Suzuki FL125 RCD, berawal saat korban memarkir motor dihalaman rumah dengan kunci masih terpasang. Saat ia bangun mendapati sepeda motornya telah hilang, ” kata KBO.

Lanjut IPTU Teddy, Tersangka SA diamankan dirumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 15.17 Wita.

Sementara itu, Ia menjelaskan penangkapan tersangka FI terkait kasus pencurian ranmor Yamaha Mio GT yang hilang di depan bengkel di Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk.

“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan. Tersangka terpantau berada diluar kota. Hingga pada Selasa (23/1/24) FI diamankan di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” ungkapnya.

Teddy menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Banggai, kedua tersangka sudah ditahan dan tahap penyidikan.

“Keduanya kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Dipasung 20 Tahun di Hutan Lumbang Probolinggo Dievakuasi, Keluarga Terkendala Biaya Perawatan

2 April 2026 - 21:45 WIB

AC Central hingga Konsumsi Premium, Kenyamanan Gedung DPR Tuai Kritik

2 April 2026 - 21:13 WIB

LSM Macan Kumbang Angkat Suara, Anggaran Publikasi DPRD Probolinggo Dinilai Janggal

2 April 2026 - 20:03 WIB

Jasad Lansia yang Hanyut di Sungai Wulung Blora Ditemukan Sejauh 2 KM, Polisi: Korban Murni Tenggelam

2 April 2026 - 19:18 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

2 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Kabar Viral