Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

badge-check

 

 

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/1/24).

Penyerahan kedua tersangka yakni AM alias Abang (41) dan BR aias Bayu (32) beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Hendra Poltak Tofona’O, SH dan di Kantor Kejaksaan Banggai.

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan AM dan BR berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.

IPTU Wira menerangkan, tersangka BR diamankan dirumahnya di kompleks kelapa dua atas Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, pada Sabtu tanggal 16 September 2023. Sedangkan AM ditangkap di Desa Balanga Kecamatan Bunta pada Minggu (17/9/2023).

“Dari tangan tersangka AM ditemukan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,35 Gram. Dan dari kediaman BR diamankan dua sachset sabu-sabu, “cetusnya.

Kasat pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Pemerintah Dan APH Di Banggai Dukung Maksiat, Premanisme, Hancur Moral Bangsa Ini Karena Rupiah.

9 Mei 2026 - 17:54 WIB

Diduga Pemerintah Dan APH Di Banggai Dukung Maksiat, Premanisme, Hancur Moral Bangsa Ini Karena Rupiah.

Diduga Terlapor Pemilik Cafe Sher Vidio Ke Group, Masuk Pekarangan Bawa Sajam Dan Periksa Kamar Orang Diminta APH Periksa Admin Nya (CA) Guna Pembuktian.

9 Mei 2026 - 14:26 WIB

Diduga Terlapor Pemilik Cafe Sher Vidio Ke Group, Masuk Pekarangan Bawa Sajam Dan Periksa Kamar Orang Diminta APH Periksa Admin Nya (CA) Guna Pembuktian.

Polres Morowali Utara Gelar Wisuda Purna Bhakti Wakapolres Morowali Utara dengan penuh haru

8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Polres Morowali Utara Gelar Wisuda Purna Bhakti Wakapolres Morowali Utara dengan penuh haru

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

8 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bedengan Rampung, Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

Kasus Jurang Kuping Memanas: Wartawan Mengaku Trauma dan Ditekan Hentikan Perkara Oknum Polisi

8 Mei 2026 - 12:35 WIB

Kasus Jurang Kuping Memanas: Wartawan Mengaku Trauma dan Ditekan Hentikan Perkara Oknum Polisi
Trending di Kabar Viral