Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

badge-check

 

 

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/1/24).

Penyerahan kedua tersangka yakni AM alias Abang (41) dan BR aias Bayu (32) beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Hendra Poltak Tofona’O, SH dan di Kantor Kejaksaan Banggai.

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengguna Narkoba Ke Jaksa

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan AM dan BR berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.

IPTU Wira menerangkan, tersangka BR diamankan dirumahnya di kompleks kelapa dua atas Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, pada Sabtu tanggal 16 September 2023. Sedangkan AM ditangkap di Desa Balanga Kecamatan Bunta pada Minggu (17/9/2023).

“Dari tangan tersangka AM ditemukan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,35 Gram. Dan dari kediaman BR diamankan dua sachset sabu-sabu, “cetusnya.

Kasat pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

1 Juni 2025 - 19:42 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Ideologi Pancasila

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

1 Juni 2025 - 18:32 WIB

Rugikan Negara Rp29,97 Miliar, Upaya Selundupan BBL Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu: Roti dan Susu Jadi Pembuka

1 Juni 2025 - 14:47 WIB

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu: Roti dan Susu Jadi Pembuka

Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan

1 Juni 2025 - 09:54 WIB

Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan

Bakamla RI Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam

31 Mei 2025 - 23:08 WIB

Bakamla RI Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam
Trending di Daerah