Polisi Tegaskan Laporan Penganiayaan Almarhum Yai Mim Tetap Diproses, Hasil Visum Ungkap Indikasi Kekerasan menghadirkan pembahasan seputar Penganiayaan yang relevan dengan kondisi saat ini.
Fakta Seputar Penganiayaan
Apa yang Terjadi Sebenarnya
MALANG KOTA, Patrolihukum.net – Kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan almarhum Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim dipastikan tetap berlanjut di Polresta Malang Kota meski pelapor telah meninggal dunia.

Penyidik menegaskan, meninggalnya pelapor tidak menjadi alasan penghentian perkara. Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman alat bukti masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penyidik telah mengantongi hasil visum yang menjadi salah satu bukti penting dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak penganiayaan sebagaimana dilaporkan korban sebelum meninggal dunia.
“Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan dengan satu orang terlapor itu sudah kami kantongi,” ujar Aji, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, hasil visum tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini tengah didalami penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dari hasil visum itu terdapat tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan disebabkan penganiayaan,” katanya.
Aji menegaskan, secara hukum perkara tetap berjalan lantaran almarhum Yai Mim berstatus sebagai pelapor, bukan tersangka.
Menurut dia, penghentian proses hukum akibat seseorang meninggal dunia hanya berlaku apabila pihak yang meninggal berstatus sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
“Jika yang bersangkutan sebagai pelapor, maka prosesnya tetap kami lanjutkan sampai saat ini,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kabar meninggalnya Yai Mim memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, kepolisian meminta publik menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh dan tidak menarik kesimpulan prematur.
Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan almarhum Yai Mim tersebut. (Bbg/*)
Perkembangan Penganiayaan ke depan masih menarik untuk diikuti.


Recent News
Remaja di Todanan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Akhiri Hidup karena Masalah PribadiApril27, 2026 | WIB
Modus Pengobatan Alternatif, Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan SeksualApril27, 2026 | WIB
Polisi Tegaskan Laporan Penganiayaan Almarhum Yai Mim Tetap Diproses, Hasil Visum Ungkap Indikasi KekerasanApril27, 2026 | WIB
Gempur Rokok Ilegal

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi
Wakil Pemimpin Redaksi














