Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

badge-check

LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya ( Okerbaya) dengan mengamankan pria berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo. Rabu (24/4/2024).

Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengatakan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.

“Ada informasi dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti,” kata AKBP Rofik, Rabu (24/4).

Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban.

Saat melakukan penggeledahan lanjut AKBP Rofik, Polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN, yang diduga sebagai sarana mengedarkan Okerbaya oleh tersangka.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang,” pungkas AKBP Rofik.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat? Senayan Kembali Jadi Sorotan

11 Juli 2026 - 06:04 WIB

RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat? Senayan Kembali Jadi Sorotan

Mencekam! Dua Pelajar di Kota Pasuruan Dibegal, Motor Dirampas Pelaku Bersenjata Pisau

11 Juli 2026 - 04:54 WIB

Mencekam! Dua Pelajar di Kota Pasuruan Dibegal, Motor Dirampas Pelaku Bersenjata Pisau

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Terus Bergulir, Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Rp476 Miliar Aset

11 Juli 2026 - 03:59 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Terus Bergulir, Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Rp476 Miliar Aset

Kades di Pati Tolak Proyek Kopdes Merah Putih, Video Dugaan Kejanggalan Anggaran Viral

11 Juli 2026 - 03:38 WIB

Kades di Pati Tolak Proyek Kopdes Merah Putih, Video Dugaan Kejanggalan Anggaran Viral

Usai Pernyataan Jampidsus, Konferensi Pers Polda Metro Pamer Sitaan Emas dan Uang Puluhan Miliar, Tapi Tak Sebut Nama Tersangka

11 Juli 2026 - 03:20 WIB

Usai Pernyataan Jampidsus, Konferensi Pers Polda Metro Pamer Sitaan Emas dan Uang Puluhan Miliar, Tapi Tak Sebut Nama Tersangka
Trending di Hukum dan Kriminal