Jakarta, Patrolihukum.net – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah aset lain dengan total nilai sementara mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai narasi di media sosial yang mengaitkan dugaan korupsi tersebut dengan gangguan pasokan listrik atau pemadaman bergilir. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik maupun pihak terkait yang menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut menjadi penyebab langsung terjadinya pemadaman listrik.

Penggeledahan di 12 Lokasi
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di sebuah bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
- Emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
- Barang bukti lainnya yang membuat total nilai sitaan sementara mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta asal-usul aset yang telah disita.
Hingga kini, aparat penegak hukum juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap konstruksi hukum secara utuh, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sesuai prinsip hukum dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mengaitkan berbagai narasi yang beredar di media sosial dengan fakta hukum sebelum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
(Edi D/Red/**)
- Kades di Pati Tolak Proyek Kopdes Merah Putih, Video Dugaan Kejanggalan Anggaran Viral
- Usai Pernyataan Jampidsus, Konferensi Pers Polda Metro Pamer Sitaan Emas dan Uang Puluhan Miliar, Tapi Tak Sebut Nama Tersangka
- Prof. Sutan Desak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor atas Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana


























4 Komentar