Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

badge-check

SURABAYA – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk
Trending di Kabar Viral