Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

badge-check

SURABAYA – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sampang Memanas: DPO Diduga Dilindungi, Kapolres Diam, Wartawan Korban Nyaris Tewas!

14 November 2025 - 14:56 WIB

Sampang Memanas: DPO Diduga Dilindungi, Kapolres Diam, Wartawan Korban Nyaris Tewas!

Aliansi Aktivis Probolinggo Raya dan Tokoh Masyarakat Tengger Layangkan Surat Terbuka kepada Kapolri: Desak Penetapan Tersangka terhadap WNA Pelaku Penganiayaan

14 November 2025 - 11:02 WIB

Aliansi Aktivis Probolinggo Raya dan Tokoh Masyarakat Tengger Layangkan Surat Terbuka kepada Kapolri: Desak Penetapan Tersangka terhadap WNA Pelaku Penganiayaan

RDP di DPRD Probolinggo Ricuh, Aktivis Bongkar Ajaran Menyimpang di Ponpes Tarbiyatul Islam

14 November 2025 - 08:52 WIB

RDP di DPRD Probolinggo Ricuh, Aktivis Bongkar Ajaran Menyimpang di Ponpes Tarbiyatul Islam

Ketua MIO Jateng Mengecam Keras Penganiayaan Wartawan*

14 November 2025 - 05:06 WIB

Ketua MIO Jateng Mengecam Keras Penganiayaan Wartawan*

Polri Presisi Nyata di Lapangan, Wartawati Ilmiatun Apresiasi Respons Cepat Propam Tangani Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi

13 November 2025 - 22:55 WIB

Polri Presisi Nyata di Lapangan, Wartawati Ilmiatun Apresiasi Respons Cepat Propam Tangani Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal