Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkoba di Jalan Dahlia, Luwuk*

 

 

Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda membawa narkotika (Narkoba) jenis sabu, Kamis (4/8/2023) pukul 19.00 Wita.

 

“Pemuda inisial AT (31) ditangkap, di Jalan Dahlia, Luwuk,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, SH.

 

Ia mengatakan, AT warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, ditangkap Polres Banggai berdasarkan informasi masyarakat.

 

“Saat diamankan, ia sedang duduk bersama temannya,” ujarnya.

 

IPTU Kasim mengatakan, dari tangan AT disita barang bukti satu sachet bening kristal bening diduga sabu yang terbungkus dalam timah rokok.

 

“Barang bukti tersebut dan pelaku kini diamankan di Polres Banggai, dan AT menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,”.

 

Kasat menyampaikan juga bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi tengah via aplikasi WhatsApp.

 

Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

 

Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

*Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkoba di Jalan Dahlia, Luwuk*

Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda membawa narkotika (Narkoba) jenis sabu, Kamis (4/8/2023) pukul 19.00 Wita.

“Pemuda inisial AT (31) ditangkap, di Jalan Dahlia, Luwuk,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, SH.

Ia mengatakan, AT warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, ditangkap Polres Banggai berdasarkan informasi masyarakat.

“Saat diamankan, ia sedang duduk bersama temannya,” ujarnya.

IPTU Kasim mengatakan, dari tangan AT disita barang bukti satu sachet bening kristal bening diduga sabu yang terbungkus dalam timah rokok.

“Barang bukti tersebut dan pelaku kini diamankan di Polres Banggai, dan AT menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,”.

Kasat menyampaikan juga bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi tengah via aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *