Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polemik Koperasi BBDM di Tengah Sengketa dengan Masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan, PT. SDA Mengungkapkan Posisi Terkait Kasus KKPA

badge-check


Polemik Koperasi BBDM di Tengah Sengketa dengan Masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan, PT. SDA Mengungkapkan Posisi Terkait Kasus KKPA Perbesar

Pekanbaru, 9 Februari 2025 – Polemik yang terjadi di tubuh Koperasi BBDM (Bukit Batu Darul Makmur) semakin meluas dan menyedot perhatian publik, baik dari pihak koperasi, warga masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan, maupun PT. Surya Dumai Agrindo (SDA). Sengketa ini mencuat setelah diduga adanya pelepasan lahan plasma kepada Koperasi BBDM, yang kini menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat setempat.

Sebelumnya, perusahaan PT. SDA diduga mendorong masyarakat untuk memperoleh hak kepemilikan dalam bentuk KKPA (Kemitraan Koperasi Plasma), yang melibatkan lahan seluas 1695 hektar yang diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi BBDM. Namun, hingga kini masyarakat belum menerima hak mereka, sementara klaim dari Koperasi BBDM menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa hak mereka tidak terpenuhi.

Polemik Koperasi BBDM di Tengah Sengketa dengan Masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan, PT. SDA Mengungkapkan Posisi Terkait Kasus KKPA

Media online mataxpost.com sebelumnya memberitakan sebuah artikel berjudul “Krisis Koperasi BBDM: Dugaan Nepotisme & Jual Beli Lahan, PT. SDA Bungkam”, yang mengungkapkan kecaman dari beberapa pihak terhadap Koperasi BBDM. Dalam laporan tersebut, Sulaiman, Juru Bicara Koperasi BBDM, membantah klaim yang muncul terkait dugaan manipulasi dan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan lahan. Namun, Thomas, Humas PT. SDA, membantah keras klaim tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan kewajibannya dengan menyerahkan lahan kepada Koperasi BBDM untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Thomas menegaskan bahwa PT. SDA tidak dapat terlibat lebih jauh dalam perselisihan antara masyarakat dengan Koperasi BBDM, mengingat perusahaan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, jika ada klaim yang menyatakan bahwa perusahaan bungkam, hal itu disebabkan karena PT. SDA tidak ingin ikut campur dalam urusan internal koperasi. Namun, jika diperlukan, PT. SDA siap memberikan data dan menjadi saksi dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak Koperasi BBDM dan masyarakat.

“PT. SDA sebenarnya nggak mau ikut campur urusan internal Koperasi BBDM, karena PT. SDA telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan lahan KKPA seluas 1695 hektar kepada masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan melalui wadahnya Koperasi BBDM,” kata Thomas dalam sebuah pesan tertulis.

Lebih lanjut, Thomas mengajak agar pihak aparat yang berwenang dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan ini, mengingat ada informasi bahwa sebagian hak masyarakat belum diberikan oleh Koperasi BBDM. “Kami berharap semua pihak yang terkait dapat bersama-sama menyelesaikan masalah ini agar tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Thomas mengusulkan agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini kepada satgas Kementerian Koperasi, yang telah dibentuk untuk menangani pengaduan terkait sengketa koperasi. “Jika semuanya sudah sesuai prosedur, mari kita buktikan kebenarannya melalui satgas dari Kementerian Koperasi,” ujar Thomas.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap masalah sengketa ini dapat segera menemukan titik terang, agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak Koperasi BBDM diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses tersebut.

Hingga kini, kasus ini masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan media, dengan banyak pihak yang menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(Pajar Saragih/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

1 Juni 2025 - 12:17 WIB

Pimpinan Patrolihukum.net Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

1 Juni 2025 - 01:53 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

31 Mei 2025 - 18:16 WIB

Pertemuan Strategis Indonesia-Hong Kong Bahas Kolaborasi UMKM dan Reformasi Fiskal

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

31 Mei 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Gunung Kuda Usai Longsor Maut

Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

31 Mei 2025 - 17:58 WIB

Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969
Trending di Nasional