Probolinggo, Patrolihukum.net– Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pajarakan menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa desa bagi seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Pajarakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (29/12/2025).
Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Pajarakan Sudarmono didampingi Ketua BKAD Kecamatan Pajarakan Bawon. Peserta kegiatan terdiri dari seluruh kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), operator desa serta bendahara desa dari 12 desa se-Kecamatan Pajarakan. Adapun narasumber berasal dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Camat Pajarakan Sudarmono mengatakan sosialisasi sistem pengadaan barang dan jasa desa sangat penting sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi sistem pengadaan barang dan jasa di desa yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Pajarakan dan diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Pajarakan. Pesertanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, operator dan bendahara desa,” ujarnya.
Menurut Sudarmono, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa pada tahun-tahun sebelumnya yang masih ditemukan sejumlah catatan dan kekurangan.
“Kita sudah melakukan evaluasi dan memang masih ada beberapa catatan serta kekurangan di tahun-tahun kemarin. Harapannya, pada tahun 2026 sistem pengadaan barang dan jasa desa di Kecamatan Pajarakan bisa jauh lebih baik,” jelasnya.
Sudarmono menambahkan, hampir seluruh program dan kegiatan pemerintahan desa berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, aparatur desa perlu memiliki pemahaman yang benar terkait mekanisme pengadaan yang sesuai aturan, dengan pendampingan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo.
“Menurut kami, kegiatan ini sangat penting karena seluruh kegiatan di desa berkaitan dengan pengadaan. Maka aparatur desa perlu memahami tata kelola dan cara pengadaan yang baik dan benar sesuai ketentuan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudarmono berharap melalui sosialisasi ini, para kepala desa semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. “Harapan kita kepada kepala desa, ke depan seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkasnya.(Bambang)













