Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

badge-check


Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026 Perbesar

KOTA KEDIRI – UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berbeda dengan UU Perhubungan secara umum, namun keduanya saling berkaitan erat dalam sistem transportasi nasional.

Berikut Hasil Wawancara Media Ini Dengan Seorang Penasehat Hukum Sekaligus Praktisi Hukum Kediri Dedy Luqman Hakim, S.H., Mengenai penjelasan rinci mengenai perbedaannya dan penerapan UU LLAJ dan UU Perhubungan dalam mudik lebaran 2026:

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

1. Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Fokus: Khusus mengatur pergerakan kendaraan di darat (jalan raya), keselamatan, lalu lintas, pengemudi, angkutan umum jalan, dan perlengkapan jalan.

Cakupan: SIM, STNK, aturan mengemudi, rambu lalu lintas, pembatasan muatan, dan sanksi pelanggaran jalan raya.

UU Perhubungan (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dsb):

Fokus: Lebih luas. UU Perhubungan merupakan payung hukum yang mengatur berbagai moda transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) sebagai satu kesatuan sistem.
Contoh: Jika Anda mudik naik kapal laut, aturannya tunduk pada UU Pelayaran, bukan UU LLAJ.

Kesimpulan: UU LLAJ adalah bagian dari regulasi perhubungan, khusus untuk darat.

2. Penerapan UU LLAJ dalam Mudik Lebaran 2026

Berdasarkan situasi terkini persiapan lebaran 2026, UU LLAJ (khususnya No. 22 Tahun 2009) menjadi landasan utama Operasi Ketupat 2026 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri dan Kemenhub.

Penerapan utamanya meliputi:
Pembatasan Truk Angkutan Barang: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengacu pada UU LLAJ, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol dan non-tol untuk mengurangi kepadatan, berlaku dari 13–29 Maret 2026.
Penegakan Etika & Kelayakan Kendaraan: Pasal 126 UU LLAJ tentang ketertiban arus mudik dipertegas untuk meningkatkan keselamatan, serta pemeriksaan kelayakan kendaraan (laik jalan) bagi angkutan umum mudik.

Pengaturan Lalu Lintas Spesifik: Korlantas Polri menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas (one way, contraflow) berdasarkan kewenangan UU LLAJ untuk mengurai kemacetan.

Penegakan Sanksi Pelanggaran: Pengendara yang melanggar aturan (melawan arus, kelebihan muatan/ODOL) akan ditindak sesuai sanksi Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

3. Program Mudik Gratis 2026

Kementerian Perhubungan juga mengimplementasikan peraturan perhubungan untuk memfasilitasi mudik gratis bagi masyarakat untuk mengurangi penggunaan sepeda motor yang berisiko tinggi., Tambahnya

Pendaftaran: Dibuka mulai 1 Maret 2026.
Tujuan: Mengalihkan pemudik motor ke transportasi darat (bus/kereta) yang aman sesuai standar UU LLAJ.

Dengan demikian, UU LLAJ menjadi panduan teknis operasional di jalan, sementara regulasi perhubungan lainnya (skb kementrian) mengatur kebijakan makro selama periode mudik 2026, Pungkas Penasehat Hukum yang Saat Ini Menjabat Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika ( CAKRAM ) Kediri Raya ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Hukum "Mandul" di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

4 Mei 2026 - 17:02 WIB

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.

4 Mei 2026 - 14:23 WIB

Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.
Trending di Berita