Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

badge-check


Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada Kamis 07 Mei 2026, Kepada Awak media ini beberapa keluarga pelapor yang enggan di publik namanya oleh media, meminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjut Laporan Polisi terkait dugaan salah satu pemilik cafe di desa pandan wangi, kecamatan toili barat, kabupaten banggai, dalam keadaan mabuk bawa sajam masuki rumah orang sampai geledah kamar tampa ijin, ini jelas sudah melanggar privasi serta perbuatan melawan hukum, namun aneh nya belum ada tindakan jelas dari Polsek Toili, di duga kuat oknum pemilik cafe miliki beking yang kuat hingga kebal hukum,”sebutnya.

Ingat kita warga negara Republik Indonesia yang taat dan patuh akan hukum tidak lupa bahwa sanya dalam ketentuan hukum (Kepemilikan Sajam) di atur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) : mengatur hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun bagi siapa pun yang tampa hak membawa, memilki, atau menyimpan senjata tajam, penikam atau penusuk, itu kan jelas seharusnya aparat penegak hukum yaitu polsek toili segera menindak tegas yang diduga pemilik cafe tersebut, namun supremasi hukum di banggai mati suri, sehingga kami meminta bapak Kapolri yang terhormat untuk turun gunung menindak lanjut persoalan ini karena keadilan di banggai terabaikan, bahkan mati suri,”ucapnya.

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Lanjut, sumber menambahkan yang mana oknum pemilik cafe tersebut pula dapat di ancam pidana KUHP Pasal 167 ( Memasuki Rumah Tampa Izin), ingat memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara paksa atau tampa izin ( terlebih jika diminta pergi namun menolak) melanggar hak privasi dan keamanan yang tertuang dalam Pasal 167 Ayat (1) : diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bukan bagi mereka yang memaksa masuk kedalam. rumah atau ruang tertutup yang di pakai orang lain dengan melawan hak,” tegasnya.

Selanjutnya, ditempat yang berbeda salah satu sumber yang enggan di publik namanya menambahkan, yang mana terlapor dapat pula di jerat dengan KUHP Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman) sehingga jika tindakan mabuk dan membawa sajam tersebut menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan pada penghuni rumah diatur dalam Pasal 335 ayat (1) diancam pidana karena memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. nah seharusnya perbuatan terlapor dapat dikenakan sangsi berlapis, sehingga ini bukan persoalan mudah yang harus segera di tindak lajut oleh pihak Aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bahkan seharusnya Cafe – cafe harus di tutup semetra proses berjalan karena pemicu terjadinya hal tersebut adalah terkait pemberitaan izin resto yang di jadikan cafe, oleh sebab itu harus di periksa semua pemilik cafe, atas dugaan keterlibatan oknum – oknum pemilik cafe, ingat di negara ini tidak ada yang kebal hukum, sehingga kami selaku pihak keluarga meminta dengan sangat hormat kepada bapak kapolres banggai dan kapolda sulteng serta bapak kapolri, sebagai petinggi – petinggi polri yang ada di negara ini harus menyikapi serius karena ini menyangkut keselamatan warga negara kita,” harapnya.

Dengan harapan agar kiranya ditegakkannya supremasi hukum di negara ini, sekalipun langit runtuh, jangan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul keatas, bahkan smpai detik ini beberapa kali di konfirmasi kanit reskrim polsek toili, masih tahap proses pak nanti kami hubungi kembali perkembangannya, sehingga terkesan adanya pembiaran, kewenangan terikat tali pocong, ” tutupnya.

sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi dan memberikan keterangan jelas terkait persoalan ini.

Lp. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

7 Mei 2026 - 11:42 WIB

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

7 Mei 2026 - 11:29 WIB

Satu CV Borong 10 Paket Konsultan di PUPR Kota Probolinggo, LSM Macan Kumbang Siap Surati Dinas hingga Pemerintah Pusat

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

7 Mei 2026 - 10:28 WIB

Janggal! Surat Pengunduran Diri AM Muncul Setelah Konfirmasi Media Dilakukan

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi

7 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi

“5 Bulan Tanpa Surat Waris: Dugaan Maladministrasi Desa Mengunci Hak Janda Korban Kecelakaan”

6 Mei 2026 - 21:23 WIB

“5 Bulan Tanpa Surat Waris: Dugaan Maladministrasi Desa Mengunci Hak Janda Korban Kecelakaan”
Trending di Opini