Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat

badge-check


Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat Perbesar

KOTA KEDIRI – Fenomena perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri (1 Syawal) merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia, yang seringkali memunculkan perbedaan antara pemerintah (melalui Sidang Isbat), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Perbedaan ini berakar pada perbedaan metode astronomi yang digunakan.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Mencoba Mengulas Fenomena tersebut dan Mencoba membahas Sebab Perbedaan dan Hukum yang Mendasari Hal tersebut.

Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat

• Metode Hisab (Muhammadiyah):

Menggunakan hitungan matematis-astronomis untuk menentukan posisi hilal. Muhammadiyah umumnya menggunakan kriteria Wujudul Hilal, yaitu selama hilal sudah berada di atas ufuk (lebih dari 0 derajat) saat matahari terbenam, maka bulan baru dianggap sudah masuk.

• Metode Rukyatul Hilal (NU & Pemerintah):

Mengamati hilal secara langsung di lapangan setelah matahari terbenam. Jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

• Kriteria Imkanur Rukyat (Pemerintah/MABIMS):

Pemerintah menggunakan perpaduan hisab dan rukyat. Kriteria baru MABIMS (menteri agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) menetapkan hilal dianggap masuk jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Dedy Menambahkan beberapa Tinjauan Hukum dan Fatwa Terkait

• Posisi Fatwa MUI:

MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati perbedaan pendapat (toleransi/tasamuh) dalam penentuan Idul Fitri, selama didasarkan pada ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Hukum Mengikuti Pemerintah:

Beberapa pandangan ulama, termasuk dari MUI, menekankan bahwa keputusan pemerintah (Sidang Isbat) memiliki kekuatan hukum untuk menyatukan umat (hukmul hakim ilzamun), dan sebaiknya diikuti untuk menghilangkan perbedaan.

• Hukum Salat Id:

Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) dan tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu hari raya di lokasi yang sama.

• Ijtihad yang Dibolehkan:

Perbedaan penetapan dibenarkan selama didasarkan pada ijtihad yang jelas dan memiliki landasan hukum, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan.

Perbedaan penentuan Idul Fitri adalah bagian dari keragaman metode ijtihad dalam Islam. Dedy menegaskan pentingnya menghargai perbedaan tersebut, namun sangat menganjurkan untuk mematuhi hasil sidang Isbat pemerintah guna mencapai persatuan umat (ukhuwah Islamiyah).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Hukum "Mandul" di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

4 Mei 2026 - 17:02 WIB

Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.

Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.

4 Mei 2026 - 14:23 WIB

Karang Taruna Desa Dongin Dan Tokoh Agama Pandan Wangi Kecam Keras, Skandal Izin Resto, Bisnis Lendir Perisai Preman, Diduga APH Takut Tutup Cafe.
Trending di Berita