Kabupaten Sidoarjo | Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), yang dikenal pula sebagai bantuan sembako, mulai dapat diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap beroperasi. Skema ini membuka jalur pelayanan tambahan bagi keluarga penerima manfaat, dengan koperasi setempat berperan sebagai tempat penyaluran setelah sarana dan kegiatan operasionalnya dinyatakan siap.
Pemerintah mulai menguji mekanisme penyaluran tersebut pada pekan sebelumnya. Salah satu uji coba berlangsung di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026). Pelaksanaan di lokasi itu menjadi bagian dari pengenalan cara baru untuk menyalurkan bantuan melalui kelembagaan koperasi yang berada dekat dengan masyarakat. Uji coba ini juga memberi gambaran mengenai kesiapan koperasi dalam melayani penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa KDKMP dapat melayani penyaluran apabila perangkat pendukungnya sudah lengkap dan koperasi telah beroperasi. Dengan demikian, tidak semua koperasi otomatis menjadi titik pengambilan bantuan. Kesiapan menjadi syarat utama sebelum layanan dijalankan, termasuk keberadaan perangkat yang diperlukan untuk mendukung proses pelayanan kepada penerima manfaat.
Penggunaan koperasi yang siap beroperasi menempatkan KDKMP sebagai salah satu pilihan saluran untuk layanan bantuan sosial dan pangan. Bagi penerima PKH maupun BPNT, informasi mengenai lokasi koperasi yang melayani dan waktu pengambilan tetap penting untuk diperhatikan. Pelaksanaan melalui koperasi juga bergantung pada kesiapan masing-masing unit, sehingga masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau petugas setempat sebelum datang.
Uji coba di Sidoarjo memperlihatkan bahwa skema ini mulai diterapkan secara terbatas pada koperasi yang memenuhi persyaratan operasional. Pemerintah mengaitkan layanan penyaluran dengan kelengkapan perangkat dan kesiapan koperasi, bukan sekadar keberadaan nama KDKMP di suatu desa atau kelurahan. Karena itu, penerima bantuan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah koperasi di wilayahnya sudah ditetapkan sebagai tempat layanan. Mekanisme ini memberi peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam penyaluran, sementara penerapannya mengikuti kesiapan di lapangan.
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan melalui koperasi desa mulai dicoba dengan menghadirkan layanan bank penyalur secara langsung di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Gus Ipul menjelaskan, bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membawa agen mereka ke KDKMP. Agen tersebut kemudian membuka gerai layanan di koperasi desa, sehingga kegiatan penyaluran dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat penerima manfaat beraktivitas.
Model ini menghubungkan layanan perbankan yang selama ini digunakan untuk menyalurkan bantuan dengan keberadaan koperasi desa. Kehadiran agen Himbara di gerai KDKMP menjadi bagian dari uji coba penyaluran, sekaligus menyediakan titik layanan bagi penerima PKH maupun bantuan pangan. Dengan layanan yang tersedia di koperasi, penerima tidak hanya menerima bantuan melalui mekanisme penyaluran, tetapi juga dapat mengakses kebutuhan pokok yang dijual di tempat yang sama.
Manfaat yang disampaikan Gus Ipul adalah layanan menjadi lebih dekat bagi penerima manfaat. Kedekatan tersebut diharapkan memudahkan mereka ketika mengakses penyaluran bantuan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan yang diterima juga dapat langsung digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Dengan demikian, koperasi desa berperan sebagai lokasi layanan sekaligus tempat belanja kebutuhan pokok bagi penerima bantuan, sesuai barang yang tersedia di gerai.
Penerima manfaat PKH maupun bantuan sembako akan otomatis menjadi anggota KDKMP. Informasi ini merupakan bagian dari skema yang dijelaskan dalam uji coba penyaluran melalui koperasi desa. Pelaksanaannya mempertemukan bank penyalur, agen Himbara, koperasi, dan penerima manfaat dalam satu lokasi layanan. Melalui pendekatan tersebut, penyaluran bantuan sosial dan pangan mulai diarahkan agar lebih dekat dengan masyarakat, sementara dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok di koperasi desa. Rincian yang disampaikan berfokus pada kehadiran agen bank di KDKMP, kemudahan akses, pemanfaatan bantuan untuk belanja, serta keanggotaan otomatis penerima manfaat.Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh menimbulkan biaya tambahan bagi penerima. Nilai bantuan yang menjadi hak keluarga penerima manfaat juga harus tetap utuh. Dengan demikian, koperasi yang terlibat dalam uji coba tidak dibenarkan mengambil pungutan atau mengurangi jumlah bantuan dengan alasan administrasi maupun layanan.
Penegasan tersebut penting agar perubahan saluran penyaluran tidak membebani masyarakat. Penerima tetap berhak memperoleh bantuan sesuai nilai yang telah ditetapkan, tanpa potongan sedikit pun. Jika bantuan disalurkan dalam bentuk uang maupun pangan, nilainya harus diterima secara penuh sesuai ketentuan program. Pemerintah menekankan prinsip ini sebagai perlindungan bagi keluarga penerima manfaat sekaligus dasar pelaksanaan uji coba melalui koperasi.
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa uji coba penyaluran melalui KDKMP telah dimulai secara bertahap di sejumlah titik. Artinya, skema tersebut masih diuji pada lokasi tertentu dan belum diterapkan serentak di seluruh koperasi desa. Pelaksanaan terbatas memungkinkan pemerintah meninjau alur distribusi, kesiapan koperasi, serta pengalaman penerima sebelum menentukan langkah berikutnya. Uji coba ini tidak mengubah hak penerima atas bantuan, melainkan menguji kemungkinan koperasi berperan sebagai saluran penyaluran.
Rencana untuk memperluas penyaluran lewat koperasi disebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, perluasan itu berlangsung secara bertahap, dengan memperhatikan hasil pelaksanaan dan kesiapan di lapangan, bukan sebagai penerapan menyeluruh yang sudah berjalan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme tetap transparan, mudah diakses, dan tidak menambah beban bagi warga.
Dengan jaminan bahwa tidak ada biaya tambahan dan bantuan tidak dipotong sedikit pun, penerima diharapkan dapat memahami tujuan uji coba tanpa khawatir haknya berkurang. Informasi mengenai lokasi serta tahap pelaksanaan juga penting disampaikan dengan jelas, sehingga masyarakat mengetahui apakah wilayahnya termasuk titik uji coba dan ke mana harus bertanya apabila menemui kendala. Prinsipnya, perubahan jalur distribusi tidak mengurangi nilai bantuan yang diterima.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa peninjauan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilaksanakan secara serentak selama delapan hari. Kegiatan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melihat kondisi koperasi dan menilai kesiapan pelaksanaannya di berbagai daerah. Pemeriksaan ini direncanakan mencakup 10.070 koperasi. Dengan jumlah tersebut, peninjauan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran mengenai perkembangan koperasi desa, termasuk kebutuhan yang masih harus dipenuhi sebelum peran koperasi diperluas.
Zulkifli mengingatkan bahwa kondisi koperasi tidak semuanya sudah baik. Karena itu, proses peninjauan perlu dipahami sebagai tahapan untuk mengenali keadaan di lapangan, bukan sebagai tanda bahwa seluruh koperasi telah siap menjalankan tugas. Pelaksanaan program, menurutnya, membutuhkan waktu dan proses. Setiap koperasi dapat menghadapi situasi serta kebutuhan yang berbeda, sehingga pembenahan dan pendampingan tidak serta-merta selesai dalam waktu singkat. Pemeriksaan terhadap ribuan koperasi juga memberi ruang untuk melihat kesiapan pengelolaan dan layanan secara lebih menyeluruh, tanpa mendahului hasil penilaian yang masih berlangsung.
Dalam pandangan Zulkifli, KDKMP merupakan upaya baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berawal dari desa. Koperasi dimiliki oleh desa dan dikelola oleh kepala desa bersama ketua koperasi. Pengelolaan itu juga dibantu seorang manajer, yang diharapkan mendukung kegiatan operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Koperasi dirancang untuk melayani kebutuhan barang warga, termasuk barang subsidi dan bantuan.
Baca juga: Koramil Wonoasih Kawal Penyaluran Bantuan Pangan untuk 861 Warga Probolinggo | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Bantuan Pangan untuk Keluarga di Rangkapan Jaya: Solusi Meringankan Beban Ekonomi















