Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Didalam Angkringan Kopi

badge-check

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di Di dalam angkringan kopi masuk dalam wilayah hukum Jl. A. Yani Kel. Payaman Kec/Kab. Nganjuk, Sabtu(10/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L yang bernama Sdr. ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap Sdr. HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .

Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Didalam Angkringan Kopi

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan didalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (yahmin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Jatiroto Kawal Optimalisasi Lahan Jagung Bersama Petani

5 Juli 2026 - 11:06 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Jatiroto Kawal Optimalisasi Lahan Jagung Bersama Petani

Polsubsektor Kanigaran Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 10:11 WIB

Polsubsektor Kanigaran Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

Terungkap, Pelaku Diduga Jerat Korban dengan Tali Usai Berhenti di Kebun Sengon, Polres Probolinggo Beberkan Modus Pembunuhan

5 Juli 2026 - 09:00 WIB

Terungkap, Pelaku Diduga Jerat Korban dengan Tali Usai Berhenti di Kebun Sengon, Polres Probolinggo Beberkan Modus Pembunuhan

LIBAS88 Nusantara Apresiasi Kinerja Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Kurang dari 24 Jam

5 Juli 2026 - 01:19 WIB

LIBAS88 Nusantara Apresiasi Kinerja Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Kurang dari 24 Jam

Kapolres Probolinggo Beber Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siti Munawaroh, Dua Tersangka Sudah Ditaha

4 Juli 2026 - 22:47 WIB

Kapolres Probolinggo Beber Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siti Munawaroh, Dua Tersangka Sudah Ditaha
Trending di Hukum dan Kriminal