PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh (24), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, yang memaparkan kronologi awal serta dugaan motif di balik peristiwa yang menggegerkan masyarakat tersebut. Sabtu (04/7/26) Sore.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga diajak bertemu oleh pelaku setelah dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar korban bersedia berperan sebagai “pacar bohongan” dan diperkenalkan kepada orang tua salah seorang pelaku.
Namun, rencana tersebut diduga hanya menjadi modus untuk memperdaya korban.
Di tengah perjalanan, korban diduga menjadi sasaran tindak pidana hingga akhirnya kehilangan nyawa. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya diduga dibuang ke dalam sumur di wilayah Desa Alassumur Kulon guna menghilangkan jejak kejahatan.
Selain dugaan pembunuhan berencana, penyidik juga mengungkap adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual. Semua akan dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Kecepatan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi setelah jajaran Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan warga di dalam sumur.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis terhadap petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Probolinggo memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus pembunuhan yang menimpa Siti Munawaroh menjadi perhatian publik karena selain diduga diawali dengan modus tipu daya, juga disertai dugaan tindak pidana lain yang saat ini masih menunggu pembuktian secara hukum. (Bambang/*)



























1 Komentar