Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengelolaan sarana, prasarana, serta tenaga penyuluhan pertanian. Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Kebijakan tersebut disusun untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan sekaligus memperkuat pelaksanaan program pertanian di daerah.
SEB ini menjadi landasan bersama dalam pengelolaan berbagai unsur yang menunjang kegiatan penyuluhan pertanian. Sarana dan prasarana penyuluhan, serta tenaga yang menjalankan fungsi pendampingan bagi pelaku usaha tani, ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan pembangunan pertanian. Pengelolaan yang lebih terarah diharapkan mendukung pelaksanaan program secara konsisten di tingkat daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat keterpaduan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Penataan pengelolaan diharapkan membantu memastikan dukungan yang tersedia dapat menunjang kebutuhan pelaksanaan program pertanian. Dengan demikian, penyuluhan dapat terus berperan dalam mendukung agenda peningkatan produksi dan pencapaian ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Penandatanganan SEB menandai langkah koordinatif dua kementerian dalam membenahi aspek pendukung penyuluhan pertanian. Penguatan sarana, prasarana, dan tenaga penyuluhan dipandang penting agar program pertanian di daerah dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi pelaksanaan pertanian yang mampu menopang sasaran swasembada pangan secara berkelanjutan.
Penyuluh pertanian dipandang sebagai unsur penting dalam upaya mencapai swasembada pangan. Mereka berada di garis depan dalam mendampingi petani, menyampaikan kebijakan, memperkenalkan teknologi, serta membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani. Karena itu, keberadaan penyuluh tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga menentukan sejauh mana program pemerintah dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan status penyuluh pertanian lapangan (PPL) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Pertanian. Kebijakan tersebut diharapkan memperjelas pembinaan, koordinasi, dan arah kerja para penyuluh. Dengan berada dalam satu pengelolaan, Kementerian Pertanian dapat mengarahkan program pertanian di daerah secara lebih terkoordinasi, sekaligus memastikan kebijakan nasional diterjemahkan sesuai kebutuhan lapangan.
Tito menyampaikan bahwa Menteri Pertanian membutuhkan tenaga yang cukup dan dapat dikendalikan di daerah agar pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran. Dalam konteks ini, pengalihan status PPL bukan semata-mata perubahan administratif, melainkan langkah untuk memperkuat kendali dan kesinambungan pelaksanaan kebijakan pertanian. Penataan tersebut juga berkaitan dengan tugas Menteri Pertanian sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, yang menuntut koordinasi lebih kuat dalam pengelolaan pangan dari produksi hingga ketersediaannya bagi masyarakat. Prioritasnya adalah mewujudkan swasembada pangan, terutama beras, yang disebut sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan penyuluh yang memadai, terarah, dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu mempercepat peningkatan produksi serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Amran Sulaiman memandang penyuluh pertanian lapangan (PPL) sebagai unsur strategis dalam upaya mewujudkan swasembada pangan. Posisi tersebut berkaitan erat dengan hubungan langsung PPL terhadap aktivitas pertanian dan pelaku usaha tani. Penyuluh tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memahami keadaan yang dihadapi di lapangan. Pengetahuan mengenai kondisi setempat menjadi dasar penting untuk membantu menerjemahkan kebijakan dan program pertanian ke dalam pelaksanaan yang sesuai.
Menurut Amran, PPL merupakan pasukan terdepan dalam pelaksanaan program pertanian. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh perumusan kebijakan, melainkan juga oleh kemampuan pelaksana di lapangan untuk memastikan arahan dapat dipahami dan dijalankan. Dengan kedekatannya terhadap kegiatan pertanian, PPL berada pada posisi yang memungkinkan mereka memberikan penjelasan, mendampingi pelaksanaan, serta menyampaikan perkembangan dan kondisi yang ditemui kepada pihak terkait.
Karena memiliki peran yang bersentuhan langsung dengan dinamika pertanian, PPL perlu didukung oleh regulasi yang memungkinkan mereka bergerak cepat di lapangan. Amran menekankan pentingnya aturan yang tidak menghambat respons penyuluh ketika program harus dilaksanakan atau ketika kondisi pertanian memerlukan tindak lanjut. Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar kerja yang jelas sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyuluhan.
Penataan penyuluh, dengan demikian, tidak berhenti pada pengaturan kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan penguatan fungsi praktis mereka. PPL berperan membantu pelaksanaan program agar lebih terhubung dengan kebutuhan dan keadaan nyata di sektor pertanian. Dukungan aturan yang tepat dapat memperkuat posisi tersebut, sehingga penyuluh mampu menjalankan perannya secara efektif sebagai penghubung kebijakan, program, dan praktik pertanian dalam agenda swasembada pangan.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan tempat penting bagi pelaksanaan kegiatan penyuluh pertanian di daerah. Di fasilitas tersebut, para penyuluh berinteraksi dengan petani, menyampaikan informasi teknologi, mendampingi perencanaan usaha tani, serta membantu menerjemahkan kebijakan pertanian ke dalam kebutuhan wilayah. Karena itu, kondisi gedung dan sarana BPP perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari penguatan layanan pertanian yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa pembenahan BPP dapat dilakukan melalui kerja sama Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut mencakup perbaikan fasilitas, rehabilitasi ruangan, maupun pembangunan kembali gedung yang tidak lagi layak digunakan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengambil tindakan sesuai kebutuhan wilayah dan kemampuan anggaran, sedangkan Kementerian Pertanian juga dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung perbaikan BPP.
Dalam mekanisme yang disampaikan, bupati dapat memperbaiki BPP untuk kepentingan daerah. Langkah itu memungkinkan pemerintah kabupaten menangani kerusakan secara lebih cepat, terutama ketika kondisi bangunan menghambat aktivitas penyuluhan. Pada saat yang sama, Kementerian Pertanian dapat menganggarkan perbaikan melalui program dan prioritas pembangunan pertanian. Pembagian peran tersebut membuka peluang penanganan yang lebih terkoordinasi tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing pihak.
Sejumlah gedung BPP diketahui mengalami kerusakan, bahkan terdapat bangunan yang roboh di beberapa tempat. Situasi ini menunjukkan bahwa perbaikan perlu diupayakan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, serta ketersediaan sumber daya. Penataan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan lebih efektif apabila didukung BPP yang aman, layak, dan fungsional. Dengan demikian, pembenahan kelembagaan penyuluhan dan peningkatan fasilitas dapat berjalan beriringan untuk memperkuat program pertanian daerah serta menopang swasembada pangan yang berkelanjutan.
Baca juga: Sambut Menko Pangan di Gogorante, Kapolres Kediri Dukung Penyaluran Bantuan Pangan | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | Evaluasi dan Penataan Rute Trans Banyumas
















