Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi bentrokan yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan situasi tegang kedua pihak ketika petugas sedang menjalankan tugasnya di lokasi.
Pramono menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparatur negara yang tengah melaksanakan tugas tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, setiap persoalan di lapangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan konfrontasi atau tindakan fisik. Aparatur pemerintah, termasuk petugas Satpol PP, memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Ia menyatakan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kewibawaan hukum tetap terjaga. Pada saat yang sama, seluruh pihak juga diminta menghormati proses hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran. Pramono menyebut tindakan yang mengarah pada premanisme tidak dapat ditoleransi, terutama ketika dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan tanggung jawabnya. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa proses hukum perlu berjalan secara objektif untuk mengungkap rangkaian kejadian, menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mencegah insiden serupa kembali terjadi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, berkepentingan memastikan ketertiban tetap terpelihara tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pramono Anung menyampaikan bahwa dugaan pemicu bentrokan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah pihak di kawasan Bulungan bermula dari provokasi di lokasi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, situasi kemudian berkembang hingga terjadi pemukulan terhadap seorang petugas yang sedang menjalankan tugas. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan rangkaian kejadian sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai latar belakang insiden.
Dalam peristiwa itu, petugas Satpol PP disebut dihantam menggunakan helm. Akibat pukulan tersebut, petugas mengalami luka dan harus memperoleh penanganan medis di Puskesmas Kelurahan Selong. Pramono menyebut korban menerima enam jahitan sebagai bagian dari perawatan atas luka yang dideritanya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara itu perlu ditangani melalui proses hukum, bukan semata-mata diselesaikan sebagai perselisihan biasa.
Pramono juga menegaskan bahwa petugas yang terluka berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas. Penegasan ini penting karena muncul kabar yang mengaitkan bentrokan dengan penertiban pedagang atau ibu-ibu yang biasa berjualan di kawasan tersebut. Menurut penjelasan yang diterimanya, insiden itu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat dari kegiatan penertiban terhadap para pedagang.
Ia meminta agar informasi mengenai kejadian disampaikan secara utuh dan tidak dibangun berdasarkan kabar yang belum terverifikasi. Fokus penanganan, menurut Pramono, perlu diarahkan pada fakta mengenai provokasi, tindakan pemukulan, serta luka yang dialami petugas. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia, sementara masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab bentrokan di Bulungan.
Pramono Anung menerima laporan langsung dari Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja mengenai rangkaian kejadian yang berujung pada bentrokan di sekitar kolam renang Bulungan. Berdasarkan laporan tersebut, kegiatan pada awalnya merupakan penertiban terhadap parkir liar dan lapak pedagang kaki lima sementara yang menggunakan lahan di sekitar lokasi. Keberadaan aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban masyarakat serta menimbulkan persoalan dalam penggunaan ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, penertiban melibatkan Dinas Perhubungan. Petugas dikerahkan untuk menata kendaraan yang diparkir secara sembarangan di sekitar kolam renang Bulungan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mencabut pentil ban kendaraan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak ditempatkan pada lokasi parkir semestinya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi area dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Situasi kemudian memanas setelah muncul provokasi di lapangan. Laporan yang diterima Pramono menyebutkan bahwa bentrokan awal terjadi petugas Dinas Perhubungan dan pekerja proyek. Dalam perkembangan berikutnya, petugas Dinas Perhubungan disebut telah mengambil langkah mundur untuk meredakan keadaan. Namun, setelah itu masih terjadi pengejaran terhadap sejumlah petugas, sehingga situasi berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.
Pramono menegaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut harus dipahami berdasarkan kronologi dan tujuan awal kegiatan. Menurut keterangannya, tindakan yang dilakukan aparat berkaitan dengan penertiban parkir liar, bukan penertiban pedagang kaki lima. Penjelasan ini diperlukan agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai sasaran operasi maupun latar belakang bentrokan. Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan manajemen proyek dari salah satu perusahaan disebut telah menemui Camat Kebayoran Baru. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf atas rangkaian peristiwa yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Bulungan. Selain meminta maaf, pihak manajemen juga menyampaikan harapan agar persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Permintaan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meredakan ketegangan setelah bentrokan berlangsung. Penyelesaian secara kekeluargaan pada dasarnya dapat membuka ruang dialog pihak-pihak yang terlibat. Melalui komunikasi langsung, masing-masing pihak berkesempatan menyampaikan keterangan, mengklarifikasi persoalan, serta mencari langkah yang dapat mencegah kejadian serupa terulang. Namun, pendekatan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara yang telah berjalan.
Pramono Anung menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. Penegasan itu disampaikan karena dalam rangkaian kejadian tersebut disebut terdapat tindakan pemukulan, pengejaran, dan intimidasi. Peristiwa yang diduga memuat tindakan-tindakan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, permintaan maaf dari manajemen proyek tidak dipandang sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat berjalan sebagai upaya menjaga hubungan dan meredakan ketegangan, tetapi tidak boleh mengurangi tuntutan agar aturan ditegakkan. Setiap pihak tetap perlu menghormati proses hukum, termasuk memberikan informasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban berlangsung secara adil serta menjadi pelajaran agar tindakan kekerasan, pengejaran, maupun intimidasi tidak kembali terjadi dalam penyelesaian persoalan di ruang publik.
Baca juga: Kembali Bertanding di SUGBK, Pramono Anung Serukan Sportivitas kepada Jakmania | Kementerian Pertahanan Tegaskan Kebebasan Hijab untuk Kadet Universitas Pertahanan | Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi
















