Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai menangkap SS alias Ian (22) terduga pencurian handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 01.30 Wita/dinihari.
Terduga pelaku SS yang merupakan warga asal Desa Tinakin Darat Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai laut (Balut) berprofesi sebagai buruh itu ditangkap masih disekitaran halaman RSUD Luwuk.
Adapun penangkapan SS itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/246/V/2024/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait pencurian Hp.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian Hp baru pertama kalinya di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi, STK, SIK, MH, MSi.
Kasat mengungkapkan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan yakni 2 buah Hp masing masing merk Samsung dan merk OPPO.
Lanjut Tio, bahwa awalnya pelaku yang dalam kondisi mabuk tersebut hendak menjengguk keluarganya yang juga sedang dirawat di RSUD, akan tetapi setelah melihat HP korban timbullah niat untuk mencuri.
“Korbannya adalah Ibu Rospita Labadjo (54) warga Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo,” terang Tio.
“Saat ini SS bersama BB tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.