Patrolihukum.net, Kota PROBOLINGGO – Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali berbuah manis. Kota berjuluk Kota Seribu Taman ini berhasil meraih Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, dari Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota pada Jumat (20/6) siang.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan hasil nilai 91,07 yang menempatkan Kota Probolinggo dalam kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi. Capaian ini menjadi bukti nyata atas upaya dan komitmen Pemkot Probolinggo dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Ombudsman RI yang telah berkenan hadir secara langsung di Kota Probolinggo untuk menyerahkan piagam penghargaan.
“Kami sekali lagi sangat berterima kasih atas kedatangannya di Kota Probolinggo. Alhamdulillah, piagam ini merupakan bukti dari peningkatan pelayanan publik di Kota Probolinggo. Ini kan kita baru ini Pak, untuk ke depan kita masih perlu komunikasi dan bimbingan untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” ujar dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, wali kota menjelaskan bahwa kunci utama dalam meningkatkan pelayanan publik adalah keterbukaan. Untuk itu, Pemkot Probolinggo telah menghadirkan sebuah inovasi berbasis digital yang dinamai Dashboard Publik, sebagai media penyajian informasi pembangunan kota secara transparan dan akurat kepada masyarakat.
“Nah, kunci peningkatan pelayanan publik ini kan keterbukaan. Kita juga sudah membuat aplikasi, semacam dashboard sekarang ini, tampilannya digital, data dan informasi pembangunan kota tersaji di sana,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Probolinggo dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi penyelesaian persoalan pelayanan publik yang sebelumnya sempat tertunda.
“Karena ada kendala, penghargaan yang mestinya bisa diterima di November Tahun 2024 itu tidak bisa kita laksanakan karena adanya tunggakan itu. Nah, Alhamdulillah setelah ada Pak Wali Kota baru kemudian rekomendasi ini sudah dilaksanakan sehingga piagam itu perlu kita sampaikan sebagai bentuk apresiasi,” jelas Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, turut memberikan masukan kepada Pemkot Probolinggo. Ia mendorong adanya langkah lanjutan berupa kesepakatan kerja sama formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ombudsman dan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Memang sebagai tindak lanjut langkah-langkah pengawasan, kita mengharapkan semua pemerintah daerah untuk membuat MoU dengan Ombudsman. Dan tadi termasuk yang kita sampaikan kepada Pak Wali Kota,” jelas Agus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah terkait. Pemerintah Kota Probolinggo berharap raihan ini menjadi semangat baru untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Penghargaan dari Ombudsman RI ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan atas prestasi administratif, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan standar pelayanan publik yang telah diraih. Langkah konkret dan berkelanjutan sangat diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan akuntabel.
(Bambang/Red)