Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melaksanakan apel bulanan Korpri pada Jum’at (17/1/2025) pagi di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo. Apel yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, ini juga dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, serta sejumlah pejabat dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Upacara dimulai dengan pengibaran bendera yang dilakukan oleh Ramadhani Abi Maghfurianam, Savitha Maf’ulia, dan Rizal Noviantika Pamungkas, yang merupakan perwakilan dari Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam kesempatan tersebut, Slamet Yuni Maryono bertindak sebagai pemimpin apel, dengan pembacaan teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 oleh Ika Destiana Sari, teks Panca Prasetya Korpri oleh Anita, dan doa oleh Lutfi Yudistira. Keempatnya merupakan pegawai dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, korp musik Gita Wibawa Praja dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo turut memeriahkan acara dengan melantunkan lagu kebangsaan.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Heri Sulistyanto menekankan pentingnya dukungan terhadap Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 yang diterbitkan pada akhir Desember 2024, mengajak seluruh pegawai pemerintah untuk aktif membeli produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di wilayah tersebut.
“Sebagai wujud komitmen kita untuk mendukung pelaku UMKM, saya mengingatkan agar kita semua menyisihkan sebagian rejeki untuk membeli produk-produk lokal yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo,” ujar Heri dalam sambutannya.
Instruksi tersebut mengatur target belanja minimal bagi setiap eselon di lingkungan Pemkab Probolinggo, dengan nilai belanja yang bervariasi sesuai dengan tingkatan jabatan. Untuk eselon II, diharapkan belanja minimal sebesar Rp 200 ribu, eselon III untuk Kepala Bagian dan Camat minimal Rp 150 ribu, eselon IV/pejabat fungsional minimal Rp 75 ribu, dan staf pelaksana minimal Rp 50 ribu.
“Saya berharap dengan niat yang tulus untuk membantu UMKM, setiap pegawai tidak merasa keberatan. Insya Allah rejeki kita akan berlipat-lipat,” tambahnya.
Heri Sulistyanto juga mengajak seluruh jajaran Pemkab Probolinggo untuk berkomitmen dalam melaksanakan Instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap gerakan ini dapat mendorong perkembangan UMKM yang menjadi pilar utama dalam perekonomian Kabupaten Probolinggo, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan gerakan bela dan beli produk UMKM Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Edi D/*)