Patrolihukum.net, Probolinggo — Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus berupaya mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen transaksi keuangan yang lebih aman, efisien, dan transparan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rakor yang berlangsung di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, dan diikuti oleh perwakilan Bank Jatim Surabaya, Bank Mandiri Surabaya, Bank Jatim Cabang Kraksaan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Dalam paparannya, Kristiana mengungkapkan bahwa penggunaan KKPD oleh Pemkab Probolinggo saat ini berada dalam posisi tiga besar se-Jawa Timur, menandakan komitmen yang cukup kuat terhadap digitalisasi transaksi keuangan. Namun, ia menilai bahwa secara keseluruhan realisasi penggunaan KKPD masih belum optimal.
“Kami memang berada di posisi atas, tetapi masih banyak ruang untuk perbaikan. Penggunaan KKPD perlu ditingkatkan agar manfaatnya benar-benar terasa dan tujuan pemerintah pusat dalam digitalisasi transaksi dapat tercapai,” ujarnya.
Kristiana menyoroti sejumlah kendala yang menjadi penghambat optimalisasi KKPD. Salah satunya adalah minimnya merchant yang menyediakan fasilitas Electronic Data Capture (EDC) maupun QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang sangat dibutuhkan dalam proses transaksi nontunai.
Selain itu, belum terintegrasinya sistem pengadaan nasional (Inaproc) dengan QRIS GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) menjadi hambatan teknis tersendiri. Kondisi ini diperparah oleh tingginya frekuensi pergantian pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang membuat proses adaptasi dan implementasi KKPD di lapangan semakin kompleks.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Suasono Edy, menjelaskan bahwa penerapan KKPD memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan keamanan transaksi keuangan pemerintah, mengurangi ketergantungan pada uang tunai, serta meminimalkan risiko terjadinya penipuan (fraud) dalam proses pengeluaran kas.
“Dengan KKPD, kita juga bisa mengurangi idle cash, yakni uang persediaan yang tidak digunakan secara optimal, sehingga efisiensi pengelolaan keuangan daerah bisa meningkat,” terang Edy.
Meskipun tujuan tersebut sudah sangat jelas dan sejalan dengan kebijakan nasional, ia mengakui bahwa implementasi di Kabupaten Probolinggo masih belum mencapai target maksimal.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2023, nilai transaksi KKPD tercatat hanya sekitar Rp3 juta, yang berasal dari 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun pada tahun 2024, terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp716 juta dengan partisipasi dari 42 OPD. Sedangkan hingga bulan Mei 2025, total nilai transaksi sudah menembus Rp735 juta, melibatkan 49 OPD.
Meski mencatat tren positif, masih terdapat 5 OPD yang belum menggunakan KKPD sama sekali, yaitu BKPSDM, Kecamatan Sumberasih, Sukapura, Bantaran, dan Sumber. Selain itu, terdapat 8 OPD yang hingga kini masih berada di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt), antara lain Kecamatan Lumbang, Pakuniran, Wonomerto, Bagian Pemerintahan, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Organisasi, Pembangunan, serta RSUD Tongas.
“Kami akan segera menyusun langkah-langkah konkret, seperti peningkatan sosialisasi kepada pimpinan OPD dan koordinasi lebih intensif dengan bank penyedia layanan KKPD. Harapannya, semua OPD bisa segera mengadopsi sistem ini secara menyeluruh,” tegas Edy.
Pihak BPPKAD juga akan menggencarkan pelatihan dan pendampingan teknis bagi para pemangku kebijakan anggaran agar mampu memahami mekanisme transaksi menggunakan KKPD, sekaligus menyiapkan integrasi sistem digital yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya keseriusan Pemkab Probolinggo dalam mendorong digitalisasi transaksi ini, diharapkan penggunaan KKPD di seluruh OPD dapat segera mencapai target, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern sesuai amanat reformasi birokrasi. (Bambang)