Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di Provinsi Papua Pegunungan mengambil peran dalam melaksanakan program pembangunan perumahan bagi masyarakat setempat. Pelaksanaan program tersebut, menurut arahan yang disampaikan, perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti kebutuhan perumahan di wilayahnya melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan kewenangan masing-masing.
Aspirasi agar program perumahan dijalankan oleh pemerintah daerah disampaikan para kepala daerah di Papua Pegunungan. Mereka menginginkan pembangunan perumahan dapat menjangkau warga setempat, termasuk kepala suku yang dinilai menjadi bagian penting dari masyarakat di wilayah tersebut. Aspirasi itu menempatkan pemda sebagai pihak yang diharapkan mampu mengelola pelaksanaan program secara dekat dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Permintaan tersebut muncul dalam pertemuan Mendagri dengan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan para bupati se-Papua Pegunungan. Pertemuan itu menjadi ruang bagi para kepala daerah untuk menyampaikan pandangan mengenai peran pemerintah daerah dalam program perumahan. Mereka menilai pelaksanaan oleh pemda perlu mendapat perhatian agar aspirasi terkait penerima manfaat, khususnya warga lokal dan kepala suku, dapat ditindaklanjuti dalam kerangka kebijakan yang berlaku.
Respons pemerintah daerah terhadap arahan tersebut akan berkaitan dengan kesiapan mereka menjalankan program sesuai aturan. Peran pemda juga penting dalam menghubungkan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat di kabupaten masing-masing. Karena itu, pesan Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat terlibat dalam pelaksanaan, sembari memastikan prosesnya tetap berada dalam koridor ketentuan. Aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan itu menunjukkan adanya harapan agar program perumahan tidak hanya dibahas sebagai kebijakan, tetapi juga dapat dijalankan dengan mempertimbangkan keadaan setempat. Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti permintaan tersebut melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah serta pengaturan pelaksanaan yang sesuai. Dengan pendekatan demikian, pembangunan perumahan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Papua Pegunungan secara tertib dan terarah.
Menindaklanjuti aspirasi para kepala daerah di Papua Pegunungan, pemerintah pusat membahas cara agar pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam pelaksanaan program perumahan. Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini diarahkan untuk merumuskan mekanisme yang memungkinkan keterlibatan pemda sekaligus menjaga pelaksanaan program tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sjahruddin Rasul, kantor BPKP, Jakarta, pada Rabu (28/10). Dalam forum itu, para pihak membahas aspek pelaksanaan dan tata kelola yang perlu diperjelas sebelum pemerintah daerah menjalankan peran lebih jauh. Pembahasan mekanisme penting agar tanggung jawab tiap instansi dapat dipahami, proses penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas, dan pengawasan dapat dilakukan secara memadai. Dengan demikian, dorongan agar pemda ikut terlibat dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang terukur, bukan sekadar berupa komitmen umum.
Menteri Dalam Negeri menyampaikan keterangannya di Jakarta pada Kamis. Ia menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi kepala daerah melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan Kementerian Keuangan dan BPKP dalam pembahasan turut menempatkan kepatuhan terhadap aturan dan aspek pengawasan sebagai pertimbangan. Sementara itu, Kementerian PKP menjadi pihak yang berkaitan langsung dengan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman. Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari pola kerja yang memungkinkan pemerintah daerah berkontribusi sesuai kewenangan serta kapasitasnya.
Langkah berikutnya bergantung pada penyusunan mekanisme yang dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan mengenai prosedur, pembagian peran, dan pengawasan diperlukan agar aspirasi daerah dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan program yang tertib. Pemerintah daerah diharapkan memperoleh ruang untuk mendukung kebutuhan perumahan masyarakat, dengan tetap mengikuti kerangka kebijakan dan aturan keuangan yang berlaku. Koordinasi lanjutan antarpihak akan membantu memastikan bahwa keterlibatan tersebut dapat dijalankan secara akuntabel dan selaras dengan tujuan program.
Penekanan Tito dalam mendorong keterlibatan pemerintah daerah bukan sekadar memberikan ruang bagi pemda untuk ikut menjalankan program perumahan. Pelibatan tersebut, menurut arah pesannya, perlu disertai kepastian bahwa setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan pekerjaan dapat dituntaskan sesuai tujuan. Dengan demikian, kepercayaan kepada daerah harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga pelaksanaan tetap terarah. Program tidak cukup hanya dimulai atau diumumkan; prosesnya perlu berlanjut sampai sasaran yang telah ditetapkan benar-benar tercapai.
Pemerintah, sebagaimana tercermin dalam pernyataan Tito, sedang mencari cara agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan sekaligus dapat diwujudkan secara nyata. Kedua hal itu perlu dijaga secara bersamaan: prosedur yang berlaku harus dipatuhi, sementara upaya administratif tidak boleh membuat program berhenti pada tahap perencanaan. Cara pelaksanaan yang dirumuskan perlu memberi kejelasan mengenai peran, tahapan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Kepastian tersebut dapat membantu pemda memahami ruang geraknya dan memastikan dukungan pemerintah pusat tersambung dengan kebutuhan serta kemampuan daerah.
Dalam konteks Papua Pegunungan, penekanan ini berarti daerah diharapkan dapat mengambil bagian dalam pelaksanaan dan pembangunan perumahan, bukan hanya menjadi penerima kebijakan. Namun, keterlibatan itu perlu ditopang mekanisme yang memungkinkan pekerjaan berjalan berkesinambungan hingga selesai. Tujuannya ialah mencegah pembangunan terhenti sebelum tuntas, sekaligus memastikan sumber daya dan langkah yang telah ditempuh menghasilkan keluaran sesuai rencana. Karena itu, pencarian cara yang patuh pada ketentuan harus dibarengi pengawasan atas kemajuan serta penyelesaian pekerjaan. Dengan kepastian pelaksanaan seperti itu, peran pemda dapat diperkuat tanpa mengurangi tuntutan agar program mencapai hasil yang dijanjikan kepada masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto. Menurutnya, langkah para pejabat tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan perumahan di wilayah masing-masing. Apresiasi itu menegaskan pentingnya dukungan lintas lembaga agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam upaya pembangunan. Ruang bagi daerah untuk bergerak menjadi perhatian karena kebutuhan dan kondisi setiap wilayah dapat berbeda, sehingga keterlibatan pemerintah setempat dinilai relevan bagi pelaksanaan pembangunan.
Maruarar memandang kepercayaan kepada pemerintah daerah sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong pembangunan berjalan lebih luas. Ketika pemda diberi ruang untuk berkontribusi, upaya pembangunan tidak harus bergantung pada satu pusat pengambilan keputusan. Pemerintah daerah dapat turut mengambil bagian sesuai peran dan kapasitasnya, sementara dukungan dari kementerian dan lembaga terkait membantu membuka jalan bagi keterlibatan tersebut. Pandangan ini menempatkan kepercayaan bukan sekadar sikap, melainkan dasar untuk memperluas partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Dengan demikian, daerah memiliki peluang untuk berperan aktif dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan di wilayahnya, sejalan dengan arah kebijakan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
Apresiasi terhadap Mendagri, Muhammad Yusuf Ateh, dan Sudarto juga mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memberi kesempatan kepada pemda. Pembukaan ruang tersebut dapat memperkuat peran pemerintah daerah, sekaligus mendorong agar pembangunan menjangkau wilayah secara lebih luas. Bagi Maruarar, kepercayaan kepada daerah merupakan dorongan agar potensi pemerintah setempat dapat dilibatkan, bukan dikesampingkan. Peran itu tetap berada dalam kerangka kerja bersama pemerintah pusat dan daerah. Melalui pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan dapat berlangsung dengan keterlibatan yang lebih menyeluruh di berbagai wilayah. Pernyataan ini menekankan gagasan umum tentang kolaborasi dan kepercayaan, tanpa menguraikan rincian program tertentu.
Baca juga: Program Bantuan Perumahan untuk Masyarakat Papua | BRI Pare Perkuat UMKM KUB Putra Harinjing Bangkit melalui Program BRI Peduli | Investasi Pembiayaan Perumahan di Sulawesi Selatan















