Pajak Digital Mulai 9 November, Bank dan Platform Transaksi Jadi Sasaran

Pajak Digital Mulai 9 November, Bank dan Platform Transaksi Jadi Sasaran
banner 468x60

Jakarta | Kebijakan perpajakan digital pemerintah direncanakan mulai berlaku pada 9 November. Pengumuman mengenai jadwal tersebut menandai rencana penerapan aturan yang menyasar kegiatan usaha dan layanan transaksi berbasis digital. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut akan mencakup berbagai pelaku, mulai dari perbankan hingga platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Keterangan tentang tanggal pelaksanaan disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Dengan demikian, tanggal 9 November menjadi acuan awal bagi pelaku usaha untuk memperhatikan rencana kebijakan tersebut.

Ruang lingkup yang disampaikan mencakup bank milik pemerintah dan bank swasta. Selain lembaga perbankan, perusahaan teknologi finansial atau fintech juga masuk dalam sasaran, demikian pula lokapasar yang menjalankan aktivitas transaksi secara daring. Cakupan ini menunjukkan bahwa rencana pajak digital tidak hanya diarahkan kepada satu jenis perusahaan atau layanan, melainkan melibatkan sejumlah bagian penting dalam ekosistem transaksi elektronik. Bank dan penyedia fintech berperan dalam layanan pembayaran maupun keuangan, sementara lokapasar menjadi tempat berlangsungnya jual beli penjual dan konsumen. Penyebutan beberapa kelompok tersebut memberi gambaran awal mengenai luasnya sektor yang perlu mencermati kebijakan. Namun, informasi yang disampaikan dalam pengumuman itu berfokus pada jadwal dan kategori sasaran, sehingga rincian teknis penerapan belum dapat disimpulkan hanya dari keterangan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyampaian tanggal oleh Hashim dalam forum Rapimnas Kadin menempatkan rencana ini dalam perhatian dunia usaha, terutama karena pengumuman dilakukan menjelang waktu penerapan yang disebutkan. Pelaku perbankan, fintech, dan lokapasar dapat memantau perkembangan informasi resmi berikutnya untuk mengetahui ketentuan yang akan berlaku bagi masing-masing sektor. Bagi masyarakat, pengumuman tersebut juga menjadi penanda bahwa layanan transaksi digital termasuk dalam pembahasan kebijakan perpajakan pemerintah. Meski tanggal mulai telah disebutkan, pelaksanaan kebijakan tetap perlu dipahami berdasarkan aturan dan penjelasan resmi yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, 9 November merupakan jadwal yang diumumkan untuk rencana pajak digital, sementara detail mengenai mekanisme, kewajiban, dan penerapannya pada tiap kategori usaha memerlukan keterangan lanjutan. Pengumuman awal ini menyampaikan waktu serta kelompok sasaran tanpa menguraikan aspek teknis tersebut secara terperinci.

Hashim menjelaskan bahwa kebijakan yang mulai berlaku pada 9 November menyasar transaksi yang selama ini belum terjangkau pemungutan pajak. Dalam penjelasannya, pihak yang diminta ikut memungut dan menyetorkan pajak mencakup bank pemerintah maupun bank swasta, serta platform fintech dan e-commerce. Dengan demikian, perhatian kebijakan tidak hanya tertuju pada satu jenis penyedia layanan, tetapi juga mencakup sejumlah pelaku yang menjadi perantara transaksi.

Untuk memberi gambaran mengenai platform yang dimaksud, Hashim menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo. Nama-nama tersebut merupakan contoh yang disampaikan dalam keterangannya terkait platform e-commerce dan layanan transaksi digital. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam cakupan itu harus ikut memungut serta menyetorkan pajak atas transaksi yang sebelumnya belum dipungut. Pernyataan tersebut menegaskan sasaran kebijakan, tanpa merinci jenis transaksi atau mekanisme teknis pemungutan masing-masing platform.

Kewajiban yang dipaparkan Hashim berhubungan dengan pajak atas transaksi yang sebelumnya belum masuk dalam pemungutan, bukan keterangan mengenai tarif, tenggat pelaporan, atau tata cara pelaksanaan yang lebih rinci. Karena itu, penjelasan mengenai bank pemerintah dan swasta, fintech, serta e-commerce sebaiknya dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan: seluruh pihak tersebut diminta berpartisipasi dalam pemungutan dan penyetoran pajak atas transaksi yang selama ini belum terjangkau. Daftar contoh yang ia sebut membantu menunjukkan bahwa platform digital besar termasuk dalam pembicaraan kebijakan tersebut.

Peran bank dan platform transaksi dalam kebijakan ini adalah sebagai pihak yang diminta memungut dan menyetor pajak, sebagaimana dijelaskan Hashim. Tidak ada rincian tambahan dalam pernyataannya mengenai pembagian tanggung jawab antarpihak atau prosedur yang berbeda untuk bank, fintech, dan lokapasar. Dengan demikian, inti keterangannya adalah perluasan keterlibatan para pelaku tersebut terhadap transaksi yang sebelumnya belum dipungut pajaknya. Penyebutan Shopee, Lazada, dan GoTo memperjelas contoh platform yang menjadi perhatian, sementara cakupan kewajiban tetap mengikuti pernyataan bahwa seluruh pihak terkait harus ikut memungut dan menyetorkan pajak tersebut.

Pelaksanaan pajak digital, sebagaimana dipaparkan Hashim, akan memanfaatkan sistem elektronik yang ditopang teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI). Pemerintah mengandalkan mekanisme ini untuk mengidentifikasi transaksi yang menjadi objek pajak dan memastikan pemungutannya berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan pemrosesan berbasis sistem, pencatatan transaksi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak diharapkan dapat dipantau secara lebih teratur. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan kegiatan ekonomi yang semakin banyak berlangsung melalui layanan digital.

Penggunaan sistem elektronik dan AI juga berkaitan dengan sasaran yang disampaikan Hashim, yaitu menanggulangi kebocoran penerimaan pajak negara. Ketika transaksi berlangsung melalui bank atau platform, mekanisme berbasis teknologi dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai aktivitas yang perlu dikenai pajak. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada pelaporan manual, tetapi dapat didukung oleh pengolahan informasi secara elektronik. Tujuannya adalah agar kewajiban yang telah diatur dapat dipungut sebagaimana mestinya, sekaligus mengurangi peluang penerimaan negara hilang karena transaksi tidak terpantau atau tidak dipenuhi kewajiban pajaknya.

Hashim juga mengatakan bahwa peraturan presiden terkait langkah pemerintah tersebut telah dikeluarkan. Pernyataan itu memberi konteks bahwa penerapan mekanisme pemungutan memiliki landasan kebijakan, sementara rincian pelaksanaannya berkaitan dengan penggunaan sistem elektronik dan teknologi AI. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi sesuai undang-undang, bukan untuk menggantikan ketentuan hukum yang menjadi acuannya. Dengan menghubungkan pemantauan transaksi dan aturan yang berlaku, pemerintah berupaya memperkuat administrasi serta menjaga penerimaan negara. Penjelasan mengenai dasar kebijakan ini tetap merujuk pada keterangan Hashim, tanpa menyebut nomor ataupun rincian peraturan yang tidak disampaikan.

Hashim menempatkan kebijakan pemungutan pajak digital dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar penerapan pungutan baru terhadap bank dan platform transaksi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjawab persoalan penerimaan negara, ketika kebutuhan pembiayaan publik perlu diimbangi dengan sumber pendapatan yang memadai. Perkembangan transaksi digital dinilai membuka ruang bagi perluasan basis pajak, sehingga kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui layanan daring dapat ikut tercakup dalam sistem perpajakan. Pembahasan ini juga muncul di tengah perhatian terhadap kondisi fiskal Indonesia dan kemampuan negara mengelola pendapatan serta belanja.

Hashim menyebut Financial Times, The Economist, dan sejumlah pengamat sebagai pihak yang menyoroti persoalan fiskal Indonesia. Penyebutan media dan pengamat tersebut mencerminkan bahwa isu penerimaan negara telah menjadi bagian dari percakapan yang lebih luas mengenai prospek ekonomi dan tata kelola fiskal. Namun, sorotan itu tidak serta-merta berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang lemah. Hashim berpandangan bahwa Indonesia memiliki kapasitas, tetapi aparat dan lembaga pelaksana perlu dibuat lebih efisien serta didorong agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Dalam kerangka tersebut, pembenahan administrasi dan pelaksanaan kebijakan menjadi aspek penting, selain menetapkan sumber penerimaan baru.

Pandangan itu memberi konteks pada rencana pemungutan pajak digital yang menyasar aktivitas transaksi melalui bank dan platform. Keberhasilan kebijakan, pada praktiknya, bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan sistem, dan kemampuan aparat menjalankannya secara efektif.

Baca juga: Strategi Baru Telkom dalam Transformasi Digital | POLRI PERKUAT PENGAWALAN ASPIRASI, CEGAH DISINFORMASI DI RUANG DIGITAL | Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60