Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pembuktian Saksi Fakta Perkara Trading Robot Net89

badge-check

Patrolihukum.net !!

Jakarta – Dalam Persidang ke 6 (enam), Kuasa Hukum Pemohon praperadilan atas dugaan perkara penipuan investasi robot trading Net89, Friend Kasih, SH didampingi Tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners menggelar konferensi pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya no 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).

Kepada awak media saat konferensi pers Friend Kasih mengatakan, agenda hari ini adalah pembuktian dari termohon dengan membawa keterangan alat bukti yaitu saksi fakta. Katanya.

“Sekarang agenda adalah mengenai pembuktian dari termohon yaitu pembuktian keterangan alat bukti saksi fakta. Saksi fakta ini adalah yang pernah untuk sebagai pihak yang ingin mengintervensi yang ditolak oleh keputusan setelah Hakim yang sekarang menjadi saksi,”ujarnya.

Friend Kasih, SH, menjelaskan dalam pembuktian keterangan sebagai saksi fakta itu, menurutnya tidak ada keterkaitan dengan para pemohon atau relevansi dari keterangannya di dalam.

“Dalam pembuktiannya keterangan tadi dia sebagai saksi fakta tidak ada keterkaitannya dengan para pemohon, ini relevansi dari keterangannya itu dipersidangan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan termohon memberikan keterangan mengenai sub-exchanger.

Sebagai kuasa hukum pemohon, Friend Kasih, SH., akan membuktikan uji materiil termohon tentang bukti Formilnya.

“Mengenai sub-exchanger adalah member juga, nanti akan kita buktikan materilnya tentang bukti formil bahwa mereka sebenarnya hanya mengikuti, bahwa kalau untuk deposit harus melalui para sub-exchanger untuk ke broker,”terangnya.

Friend Kasih, SH., menyampaikan bahwa besok adalah agenda kesimpulan dari seluruh pembuktian pihak pemohon untuk hakim sehingga bisa membuat putusan permohonan pra peradilan.

“Besok dalam persidangan dengan agenda kesimpulan. Salah satunya para pihak pemohon menyimpulkan dari seluruh pembuktian untuk hakim, sehingga bisa untuk membuat putusan permohonan praperadilan ini,” jelas Friend.

Semoga dapat keadilan dan kebenaran formal bukti materil untuknya sebagai kuasa hukum pemohon dari penetapan tersangka.

Kami berharap, semoga kita melihat kebenaran formal beserta adanya materialnya.

“Adanya kebenaran formal dilihat dari segi materialnya yaitu tentang penetapan tersangka dari para pemohon untuk kami sebagai kuasa hukum,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

3 April 2026 - 10:29 WIB

Pemuda Dipasung 20 Tahun di Hutan Lumbang Probolinggo Dievakuasi, Keluarga Terkendala Biaya Perawatan

2 April 2026 - 21:45 WIB

Trending di Kabar Viral