Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Pelayanan atau Ladang Pungli? Dugaan Praktik Ilegal di Samsat Bangil Tuai Kecaman

badge-check


Pelayanan atau Ladang Pungli? Dugaan Praktik Ilegal di Samsat Bangil Tuai Kecaman Perbesar

Pasuruan, Patrolihukum.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan KB Samsat Bangil Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, terus menuai sorotan dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Keluhan <a href="https://patrolihukum.net/komisaris-pt-edi-patrolihukum-group-ucapkan-selamat-yadya-kasada-1948-saka-untuk-masyarakat-tengger/”>masyarakat terkait adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi disebut semakin marak, sementara respons dari pihak terkait dinilai belum memberikan kejelasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik dugaan pungli tersebut diduga terjadi dalam proses pelayanan cek fisik kendaraan bermotor, khususnya kendaraan jenis truk. Sejumlah wajib pajak mengaku dimintai biaya yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah di luar pembayaran resmi pajak kendaraan.

Pelayanan atau Ladang Pungli? Dugaan Praktik Ilegal di Samsat Bangil Tuai Kecaman

Fenomena ini memunculkan keresahan masyarakat karena pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus dugaan pungli dilakukan melalui perantara maupun calo yang secara terang-terangan beroperasi di sekitar area Samsat Bangil. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik tersebut.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah oknum berinisial H yang diketahui berpangkat Aiptu dan disebut menjabat sebagai Baur atau Kapokja cek fisik. Oknum tersebut diduga mengarahkan atau merekomendasikan pembayaran tertentu di luar biaya resmi pelayanan.

Dalam praktiknya, masyarakat yang tidak memahami prosedur administrasi disebut menjadi sasaran empuk. Mereka diduga diarahkan untuk membayar sejumlah biaya tambahan dengan dalih administrasi, formulir maupun percepatan proses layanan.

Tak sedikit warga mengaku memilih membayar karena khawatir proses pengurusan kendaraan dipersulit atau diperlambat jika menolak mengikuti mekanisme tidak resmi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim gabungan media online Nusantara, untuk pengurusan pajak lima tahunan, biaya di luar ketentuan resmi disebut bisa mencapai Rp700 ribu. Rincian pungutan itu diduga meliputi biaya cek fisik, uang formulir hingga sejumlah pembayaran lain yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim investigasi gabungan media online Nusantara, telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Baur Cek Fisik KB Samsat Bangil, Aiptu H.

Surat konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait dugaan pungli, mekanisme pengawasan internal, keberadaan calo di area Samsat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Jumat (29/5/2026), konfirmasi yang dikirimkan kepada Aiptu H, belum mendapatkan respons meski pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.

Selain itu, pihak Kasat Lantas Polres Pasuruan maupun Kanit Regident Samsat Bangil juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan opini publik yang semakin menguat terkait dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pelayanan publik di lingkungan Samsat Bangil.

Praktik dugaan pungli di pusat layanan publik dinilai menjadi preseden buruk bagi institusi pelayanan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, kondisi tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan birokrasi pelayanan negara.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung….???

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

📚 Artikel Terkait:

Baca Lainnya

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/Lc, Tiba – Tiba Meninggal Dunia,Wow.

29 Mei 2026 - 21:27 WIB

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/Lc, Tiba - Tiba Meninggal Dunia,Wow.

Polisi Probolinggo Kota Turun ke Lahan Jagung, Kawal Langsung Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Mei 2026 - 19:18 WIB

Polisi Probolinggo Kota Turun ke Lahan Jagung, Kawal Langsung Program Ketahanan Pangan Presiden

Tragedi Wisata Bromo: Sopir dan Turis Asal Semarang Meregang Nyawa dalam Laka Tunggal

29 Mei 2026 - 18:57 WIB

Tragedi Wisata Bromo: Sopir dan Turis Asal Semarang Meregang Nyawa dalam Laka Tunggal

Humas Pusat LSM LIBAS88 Nusantara Serukan Pelestarian Tradisi Yadya Kasada 1948 Saka

29 Mei 2026 - 18:14 WIB

Humas Pusat LSM LIBAS88 Nusantara Serukan Pelestarian Tradisi Yadya Kasada 1948 Saka

Komisaris PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Yadya Kasada 1948 Saka untuk Masyarakat Tengger

29 Mei 2026 - 16:41 WIB

Komisaris PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Yadya Kasada 1948 Saka untuk Masyarakat Tengger
Trending di Nasional