LUMAJANG, 8 Februari 2025 — Pasca pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami anaknya, Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, mendapat surat somasi dari terlapor, Suli (60), yang diduga pelaku pencabulan terhadap putrinya, sebut saja Bunga (5). Pelaporan tersebut dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang dengan nomor LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR pada 12 Desember 2024.
Fitri mengatakan bahwa dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) nomor B/53/I/Des.I.24/2025/Satrekrim pada tanggal 8 Februari 2025, yang menunjukkan bahwa proses hukum terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur masih berjalan. Namun, di tengah proses tersebut, Fitri dikejutkan dengan diterimanya surat somasi yang berasal dari terlapor, Suli, pada 17 Januari 2025.

Surat somasi yang diterima Fitri dianggap aneh, karena dituliskan atas nama orang lain (bukan nama pelapor) dan disertai dengan foto kopi kartu identitas Suli sebagai terlapor. Yang lebih mengherankan lagi, surat tersebut mencantumkan nama oknum wartawan dari salah satu media di Lumajang. Namun, saat dicari informasi terkait alamat yang tercantum dalam kartu nama tersebut, tidak ditemukan adanya kantor media yang dimaksud, dan rekan-rekan media di Lumajang pun mengaku tidak mengenal oknum wartawan tersebut.
“Saya merasa surat somasi itu penuh dengan intimidasi dan narasi yang tidak masuk akal,” ujar Fitri dengan nada kesal. “Surat itu tidak hanya membingungkan, tetapi juga berusaha mengintimidasi saya sebagai pelapor.”
Fitri mengungkapkan bahwa meskipun menerima surat somasi tersebut, dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan untuk putrinya. “Kami tidak akan menyerah. Proses hukum harus berjalan sampai terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Kelakuan bejat terlapor harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dengan tegas, Fitri juga menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang. Ia meyakini bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami percayakan proses hukum kepada Polres Lumajang. Kami yakin mereka akan menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/red/**)