Patrolihukum.net // Praya, 1 Mei 2025 – Pelantikan Lalu Firman Wijaya sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari mantan anggota DPRD Lombok Tengah, Fathurahman. Ia mempertanyakan legalitas pelantikan tersebut karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut Fathurahman, dalam Permenpora tersebut ditegaskan bahwa syarat mutlak bagi calon Ketua KONI adalah pernah menjabat sebagai pengurus cabang olahraga prestasi minimal selama lima tahun. Namun, berdasarkan informasi yang ia miliki, Lalu Firman Wijaya belum memenuhi syarat tersebut.

“Saudara Lalu Firman belum genap lima tahun menjabat sebagai Ketua cabang olahraga dan juga belum pernah menjabat sebagai pengurus KONI sebelumnya. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Fathurahman dalam keterangannya kepada awak media.
Tak hanya itu, Fathurahman juga menyoroti keterlibatan ganda Lalu Firman Wijaya dalam dua organisasi olahraga prestasi, yakni Ikatan Motor Indonesia (IMI) Loteng dan Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) Loteng. Ia menyebut, hal ini juga bertentangan dengan ketentuan organisasi olahraga yang mewajibkan fokus pada satu kepengurusan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Fathurahman menuding adanya tekanan politik dan kepentingan anggaran di balik pelantikan tersebut. Ia menyebut bahwa KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran tersebut demi mengamankan pencairan dana hibah sebesar Rp 2 miliar.
“Ini sangat memprihatinkan. KONI Provinsi NTB justru ikut serta dalam pelanggaran aturan dengan meloloskan pelantikan ini. Ini bisa berdampak hukum karena Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut bisa dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram,” tambahnya.
Polemik pelantikan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat olahraga Lombok Tengah. Banyak pihak mendesak agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap proses pemilihan dan pelantikan Ketua KONI Loteng agar tidak mencederai semangat sportivitas dan integritas dunia olahraga daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KONI Provinsi NTB maupun dari Lalu Firman Wijaya terkait tudingan tersebut. Namun demikian, desakan agar Kemenpora dan instansi terkait turun tangan semakin menguat, mengingat pentingnya menegakkan aturan dalam pembinaan olahraga daerah. (Edi D/**)