Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


					Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

 

Inhil,- Pelaku penusukan, inisial AM (19) warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan pihak Kepolisian jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah.

AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 00:50 Wib. Darul bekerja di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai Dusun Rumbai Sejuk Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

“Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.

Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan “kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita”. Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.

“Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri,” jelasnya.

Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses,” ujarnya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Toili Laksanakan Pengamanan Pembukaan Expo Toili Barat 2024

15 Desember 2024 - 10:09 WIB

Kapolsek Batui Ikuti Ritual Adat Monsawe

15 Desember 2024 - 10:06 WIB

Tiga Remaja Tenggelam di Bendungan Moilong, Polisi Datangi TKP

15 Desember 2024 - 10:01 WIB

Brigadir Arief Bantu Petani Angkat Gabah, Bukti Polisi Melayani Warga

15 Desember 2024 - 09:26 WIB

Polsek Senduro Beri Edukasi Bahaya Narkoba ke Siswa MTs Miftahul Ulum

15 Desember 2024 - 09:20 WIB

Trending di Berita