Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

badge-check


					Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025 Perbesar

BLITAR // Patrolihukum.net – Samsat Wlingi Kabupaten Blitar melakukan inovasi untuk mempermudah dalam melayani dan menyapa masyarakat dengan beberapa langkah strategis.
Terutama dalam program “Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor”. Kamis, 30/10/2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung oleh personel Unit Regident Sat Lantas Polres Blitar, bertempat di Yos Sudarso No.15, Kenanga, Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Inovasi Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Pembebasan Pajak kendaraan Bermotor 2025

Personel Sat Lantas Polres Blitar, Briptu Yansen Anggota unit regident satlantas Polres Blitar menyampaikan sosialisasi Program Pembebasan Pajak kendaraan bermotor ini, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ujarnya.

*Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas*

Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi:
1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran Pajak.
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,
yang diberikan kepada:

Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN
(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk
layanan transportasi
online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek,
Lalamove, SheJek, dan Zendo.
* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal
Rp500.000.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di
Kantor
Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.

“Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.”

Saat di konfirmasi awak media ini Kasat Lantas Polres Kabupaten Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K, MM, menambahkan kesempatan emas! Pembebasan Pajak Daerah 2025 telah dibuka, Bebas pajak, lega tanpa tunggakan!” dan masyarakat bisa memanfaatkannya, harapannya.

Dalam program (PPKB) ini, Samsat Wlingi Kabupaten Blitar bertujuan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam hal mengurus surat-surat kendaraan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan inovasi ini Samsat Wlingi Kabupaten Blitar memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih mudah kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat dan Samsat Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, pungkasnya.

#samsatwlingi #jatimbangkit #samsatjatim #bapendajatim
#wajibpajak #samsat
#pemutihan #pembebasanpajakdaerahjatim
#wlingi #blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Kapolres Ajak Dalami Makna Surat-Surat Al-Qur’an dalam Tugas Kepolisian

30 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Kapolres Ajak Dalami Makna Surat-Surat Al-Qur’an dalam Tugas Kepolisian

Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Penyiraman dan Pematokan Tanda Pohon Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Penyiraman dan Pematokan Tanda Pohon Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

LBH FOX NAVI Desak Kapolri Bongkar Dugaan Tipu Gelap Rp850 Juta, Seret Oknum Partai Gerindra dan Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya

30 Oktober 2025 - 16:40 WIB

LBH FOX NAVI Desak Kapolri Bongkar Dugaan Tipu Gelap Rp850 Juta, Seret Oknum Partai Gerindra dan Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya

Polantas Menyapa di Samsat Surabaya Selatan: Wujud Pelayanan Humanis dan Tanpa Calo

30 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Surabaya Selatan: Wujud Pelayanan Humanis dan Tanpa Calo

Polsek Juwana Gerebek Warung di Doropayung, Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin*

30 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Polsek Juwana Gerebek Warung di Doropayung, Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin*
Trending di Berita